Residivis Bobol Empat Sekolah

- Selasa, 12 Mei 2020 | 21:18 WIB
SPESIALIS PENCURIAN: Pelaku berinisial AR saat diperlihatkan kepada awak media beserta barang bukti hasil kejahatannya di Mapolres Tarakan, Senin (11/5).
SPESIALIS PENCURIAN: Pelaku berinisial AR saat diperlihatkan kepada awak media beserta barang bukti hasil kejahatannya di Mapolres Tarakan, Senin (11/5).

TARAKAN- Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan mengamankan spesialis pencurian rumah kosong dan sekolah. Puluhan barang elektronik hasil curian yang berhasil disita diperkirakan senilai Rp 140 juta.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim AKP Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, berdasarkan dari penyelidikan pihaknya mengamankan pelaku berinisial AR pada Jumat (8/5) di Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, sekitar pukul 02.00 Wita.

“Dari pengakuan tersangka sudah melakukan pencurian di 8 TKP (tempat kejadian perkara). Pelaku juga terpaksa kita berikan tindakan terukur, saat mencoba melarikan diri untuk memberi tahu lokasi pencurian,” jelasnya, Senin (11/5).

Tempat yang pelaku santroni antara lain rumah di Jalan Anggrek, Kelurahan Karang Anyar pada 24 April. Kemudian, mencuri barang elektronik di SMP 4, AMP 7, SDN 021, SDN 029, serta Perumahan PT Pertamina.

“Rata-rata yang diambil di sekolah adalah jenis proyektor dan mesin PC (personal computer). Untuk yang di rumah diambil berupa handphone serta emas batangan. Kerugiannya berkisar Rp 140 juta,” ungkapnya.

Adapun modus dari pelaku, yakni melakukan pengamatan barang serta lingkungan TKP yang akan ditarget. Dalam aksinya, pelaku bekerja sendiri dengan menggunakan obeng. “Jadi dia mencongkel jendela gedung,” imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku, hasil kejahatannya akan dijual. Dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan juga membeli sabu-sabu. Pelaku juga diketahui residivis kasus pencurian di tahun 2018. “Pelaku ini juga sempat viral di salah satu akun media sosial di instagram,” tuturnya.

Polisi juga masih mengembangkan adanya dugaan TKP lain yang sudah disantroni pelaku. Barang-barang yang diakui belum dijual, semuanya dititipkan di salah satu rumah temannya. Disinggung terkait adanya penadah barang curian, pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut.

“Temannya perannya apa, masih kita kembangkan. Makanya masih kita dalami dulu. Pasti ini pesanan kalau barang seperti ini. Motor yang dia gunakan juga masih kita kembangkan,” bebernya.

AR terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidananya selama 7 tahun penjara. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X