PROKAL.CO,
TARAKAN- Abdul Azis dilaporkan oleh keluarganya sendiri bernama Rizki perihal dugaan penggelapan dokumen kepemilikan kapal minyak. Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Resum Ipda Dien Romadhoni mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti terhadap laporan tersebut.
Ipda Dien menyebutkan, pemilik kapal tidak terima terhadap pengambilan dokumen secara sepihak oleh Abdul Azis. Pihaknya sempat melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor, lantaran masih ada hubungan keluarga. Hanya saja dari mediasi yang sudah dilakukan, tidak ditemukan titik temu.
Dari pengakuan terlapor, ia mengambil dokumen kapal tersebut karena merasa sebagai ahli waris yang berhak memiliki status kepemilikan. Kemudian dari laporan pelapor, saat itu terlapor langsung mengambil dokumen kapal kepada kapten kapal. “Abdul Azis memakai kuasa hukum dan menitipkan dokumen tersebut,” katanya, Senin (11/5).
Saat mengetahui dokumen kapal itu dititipkan terlapor kepada kuasa hukumnya, pihak kepolisian langsung melakukan penyitaan dokumen pada Minggu (10/5). Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kata Dien, diperlukan dokumen kapal tersebut sehingga harus dilakukan penyitaan.
“Laporan perkara ini sudah sebulan lebih. Kemudian kita juga menggumpulkan bukti-bukti terkait. Kalau memang benar, ini bisa dinaikkan status perkaranya,” ungkapnya.
Terlapor saat ini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih berusaha mengumpulkan barang bukti dan akan segera melakukan gelar perkara apabila bukti yang dikumpulkan sudah cukup. “Untuk perkara ini kita sudah memeriksa 10 saksi. Kita fokus terhadap apa yang dilaporkan yaitu objeknya surat kapal ini,” bebernya.