Meski Dilonggarkan Menhub, Pergerakan Moda Transportasi Tetap Terbatas

- Selasa, 12 Mei 2020 | 21:26 WIB
SUSUT PENUMPANG: Aktivitas salah satu terminal keberangkatan transportasi udara di Tanjung Selor berkurang karena imbas Covid-19. Terlihat kondisi bandara saat ini sepi aktivitas operasional.
SUSUT PENUMPANG: Aktivitas salah satu terminal keberangkatan transportasi udara di Tanjung Selor berkurang karena imbas Covid-19. Terlihat kondisi bandara saat ini sepi aktivitas operasional.

TANJUNG SELOR - Pasca Menteri Perhubungan memberi kelonggaran operasi seluruh moda transportasi, pergerakan transportasi udara khususnya, di Kaltara masih tetap sama seperti sedia kala sebelum kebijakan pelonggaran itu dikeluarkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kaltara melalui Kepala Bidang Perhubungan Udara Andi Nasuha mengungkapkan, pesawat yang beroperasi di bandara Juwata Tarakan masih tetap sama yakni pesawat Lion yang melayani rute Tarakan-Balikpapan-Jakarta. Sedang aktivitas penerbangan di Bulungan, Malinau, dan Nunukan sementara belum ada pergerakan.

“Per harinya tetap satu penerbangan, itupun sudah termasuk kargo di dalamnya,” kata Andi.

Penerbangan perintis bahkan berhenti beroperasi melayani penumpang sejak pertengahan April, termasuk penerbangan bersubsidi (SOA) oleh APBD Pemprov Kaltara dan APBN. Penghentian sementara itu dilakukan pasca melihat perkembangan di sejumlah daerah-daerah tujuan SOA.

“Saat ini masyarakat daerah tujuan SOA sedang membatasi orang masuk demi mencegah penyebaran Covid-19, seperti yang kita ketahui di Krayan dan Pujungan. Daerah lain juga begitu. Semua pihak memang tengah mengantisipasi penyebaran pandemi. Kita akan tunggu sampai situasi pulih," ujarnya.

Perihal pelonggaran moda transportasi, Kemenhub memberikan beberapa kriteria dan klasifikasi pengecualian. Pertama, dalah orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganan Covid-19. Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis.

Ketiga, orang dengan kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia. Keempat, pemulangan PMI, WNI, dan Pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

“Itu pun ada syaratnya lagi antara lain membawa Surat Tugas, Surat Lurah/Kepala Desa, Hasil Negatif Tes Covid-19, KTP. Riwayat dan rencana perjalanannya juga akan ditelisik," ujarnya.

"Jadi, kelonggaran yang diberikan ini, bukan berarti kebebasan. Tetap pemerintah melarang masyarakat mudik, melarang bepergian tanpa tujuan jelas dan yang sifatnya urgen," tambahnya.

Catatan terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltara, jumlah pesawat yang berangkat dari Bandara (Juwata, Nunukan, RA Bessing, dan Tanjung Harapan) di Kaltara pada bulan Maret sebanyak 574 unit atau mengalami penurunan sebesar 3,37 persen dibandingkan dengan bulan Februari 2020.

Jumlah pesawat yang datang ke bandara di Kaltara pada Maret 2020 jugamengalami penurunan sebesar 9,75 persen dibanding Februari 2020, yaitu turun dari 595 unit menjadi 537 unit. Secara kumulatif, jumlah pesawat datang dan berangkat pada periode Januari - Maret 2020 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 masing-masing mengalami penurunan sebesar 4,74 persen dan 2,87 persen.

Jumlah penumpang yang berangkat bulan Maret 2020 ikut turun sebesar 17,37 persen, yaitu dari 39.038 orang pada Februari menjadi 32.258 orang pada Maret 2020. Jumlah penumpang datang juga turun sebesar 6,19 persen, yaitu turun dari 37.327 orang pada Februari menjadi 35.018 orang di Maret.

"Tentunya catatan itu akan turun drastis di bulan April dan Mei ini. Selain karena puncak kurva penyebaran, juga kebijakan PSBB yang diterapkan di berbagai daerah," ujarnya. (hm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

30 Sekolah SD di PPU Jadi Sampel Survei Kemenkes

Selasa, 23 April 2024 | 15:09 WIB

Jatah Bertambah, Berau Dapat 161 Jamaah

Senin, 22 April 2024 | 14:30 WIB
X