TANJUNG SELOR – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 oleh perusahaan kepada buruh atau karyawan menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Proses pembayaran THR dalam rangka hari raya keagamaan, akan dilakukan dengan dua opsi, yaitu pembayaran THR secara lunas dan bertahap atau dicicil. Sebab, disinyalir banyak perusahan terimbas pandemi Covid-19 yang membuat perusahaan mengalami kesulitan finansial.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI/.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020. Salah satu poinnya, memastikan perusahan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Kaltara, Asnawi menjelaskan, dalam edaran tersebut juga mengarahkan bahwa bagi perusahan yang merasa keberatan untuk membayarkan tunjangan karyawan secara lunas akibat dampak Covid-19, disarankan untuk melakukan dialog secara terbuka dengan karyawannya.
“Yang jelas THR tetap harus dibayarkan di tahun ini, meski situasinya belum stabil. Untuk proses pembayaran akan dilihat kondisi perusahan. Apakah harus dicicil atau ada solusi lain yang di tawarkan oleh perusahan kepada karyawan. Jadi dibolehkan berdialog dulu,” ujarnya, Selasa (12/5).
Perusahaan yang tidak mengalami kesulitan keuangan diwajibkan membayar THR secara lunas tanpa dicicil. Selain itu, untuk menampung aspirasi dan keluhan karyawan terkait penyaluran THR, Disnakertrans Provinsi Kaltara akan membuat Posko Pengaduan THR sesuai instruksi Menaker dalam surat edaran tersebut.
“Kami juga meminta Kabupaten/Kota membuat Posko Pengaduan THR melalui surat Nomor 560/283/DTKT-Naker. Pengaduan bisa dilakukan secara online dan menyediakan kontak person pejabat yang bisa dihubungi,” tuturnya. (*/mts/mua)