JM Tikam Saudara Kandungnya

- Rabu, 13 Mei 2020 | 13:00 WIB
REKONSTRUKSI: Pelaku berinisial JM melakukan penikaman terhadap SH pada adegan rekonstruksi kasus, di ruang Satreskrim Polres Tarakan, Selasa (12/5).
REKONSTRUKSI: Pelaku berinisial JM melakukan penikaman terhadap SH pada adegan rekonstruksi kasus, di ruang Satreskrim Polres Tarakan, Selasa (12/5).

TARAKAN - Pihak kepolisian melakukan rekonstruksi terhadap perkara penikaman yang dilakukan JM terhadap saudara kandungnya, Selasa (12/5). Kasus penikaman ini terjadi pada 19 April lalu. Rekonstruksi yang digelar di ruang Satreskrim Polres Tarakan turut dihadiri kuasa hukum tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan, dan pihak keluarga.  

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Resum IPDA Dien Romadhoni menjelaskan rekontruksi berjalan lancar. Hasil rekontruksi ini akan menjadi bahan JPU menerangkan kasusnya di persidangan.

“Berkas kasusnya sudah siap untuk tahap 1. Selanjutnya, kita akan menunggu lagi petunjuk dari JPU. Setelah kita lengkapi, baru P21,” katanya.

Dari 26 adegan yang diperagakan, JM tepat menikam SH di adegan ke-19. Dalam proses rekonstruksi ini juga menggambarkan JM yang melakukan penikaman karena terpancing emosi usai bertengkar dengan kakaknya yang lain berinisial MD.

Namun, kata Dien, alasan JM menikam SH nantinya akan disimpulkan JPU dalam dakwaan dan pembuktian di persidangan. Nantinya penyidik hanya mempersiapkan pasal yang disangkakan. Saat ini penyidik menerapkan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Pasalnya ini kita lapis. Yang mana dipakai JPU, dilihat di persidangan nanti. Ini sebenarnya tidak masuk pembunuhan berencana, cuma kita lapis juga. Terserah nanti Majelis Hakim memutuskan mana yang terbukti dan JPU yang memaparkan dalam fakta persidangan,” ungkapnya.

JPU Tohom Hasiholan menjelaskan, kasus ini merupakan perkara pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dengan rekonstruksi ini JPU ingin memastikan, kejadian perkara yang ada di berkas perkara adalah kejadian yang sesuai dengan fakta saat kejadian.

“Toh tadi ada beberapa penambahan adegan untuk memastikan fakta kongkretnya seperti apa. Jadi kita bisa tahu bagaimana alur ceritanya. Khususnya, di adegan ketika korban masuk ke rumah, dekat kamar dan terjadi penusukan oleh tersangka. Itu yang paling penting menurut kami,” bebernya.

Rekonstruksi ini juga sekaligus untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka. Jika tidak dilakukan rekonstruksi, penyidik dan JPU hanya melihat dari berkas perkara saja. Ketika di persidangan, kewajiban Jaksa untuk memaparkan bagaimana peristiwa yang sebenarnya.

Menurutnya, rekonstruksi ini perlu dilakukan agar Jaksa mengetahui secara persis fakta kejadian. Perubahan adegan, kata dia hanya bersifat penambahan dari satu adegan menjadi dua. Tujuannya untuk memastikan fakta pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada.

“Sebenarnya, dilakukannya rekonstruksi itu tergantung dari perkaranya. Biasanya, kalau untuk pembunuhan yang mengakibatkan kematian seperti ini, atau penganiayaan biasa pun perlu penggambaran secara khusus perlu rekonstruksi,” pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X