118 ASN Terima Satyalencana Karya Satya

- Rabu, 13 Mei 2020 | 13:08 WIB
Burhanuddin
Burhanuddin

TANJUNG SELOR – Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 125/TK/Tahun 2019 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS), sebanyak 118 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Penganugerahan tersebut diperuntukkan bagi ASN yang telah mencapai masa bakti 10, 20 dan 30 Tahun. “Penyematan tanda penghargaan tidak dilakukan seperti tahun lalu, karena kondisi Pandemi Corona Virus Disease (Covid – 19),” kata Burhanuddin, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Selasa (12/5). 

Sebagaimana diketahui, biasanya penyematan tanda penghargaan Satyalencana dilakukan oleh Gubernur Kaltara dan dilaksanakan pada saat acara besar, biasanya pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kaltara dan HUT Korps Pergerakan Republik Indonesia (KORPRI). “Para penerima sudah kami informasikan akhir 2019 lalu, rencananya akan kami berikan pada HUT Kaltara pada 22 April 2020 lalu. Namun, karena kegiatan tersebut ditiadakan maka kami akan mendistribusikan piagam dan medali Satyalencana secara langsung kepada yang bersangkutan dengan tanda terima,” ujar Burhanuddin.

Dari 118 ASN Pemprov Kaltara, rinciannya Satyalencana 30 tahun sebanyak 10 ASN, Satyalencana 20 tahun 11 ASN dan Satyalencana 10 tahun 97 ASN. “Hermawan, kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah salah satu penerima Satyalencana Karya Satya 30 tahun,” tuturnya.

Guna diketahui, Satyalancana Karya Satya merupakan sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada ASN yang telah berbakti selama 10, 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kesetiaan, kedisiplinan dan pengabdian sehinggga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.(humas)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB

Bantuan Hukum Bagi Warga, Biaya dari APBD

Kamis, 25 April 2024 | 11:19 WIB

Marak Kebakaran, Segera Bentuk OPD Pemadam

Kamis, 25 April 2024 | 11:17 WIB

Anak Belum Berkeadilan, Rampungkan Raperda KLA

Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB
X