399 Warga Binaan di Lapas Ini Bakal Dapat Remisi

- Kamis, 14 Mei 2020 | 20:39 WIB
REMISI: Sebanyak 399 warga binaan akan mendapat remisi di Lapas Kelas II A Tarakan, Rabu (13/5).
REMISI: Sebanyak 399 warga binaan akan mendapat remisi di Lapas Kelas II A Tarakan, Rabu (13/5).

TARAKAN- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan akan membebaskan warga binaan yang masuk dalam Remisi Khusus (RK) II usai perayaan Hari Raya Idulfitri, dalam waktu dekat.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II A Tarakan, Baliono mengaku sudah mengajukan 399 warga binaan untuk mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Dari 399 warga binaan yang diusulkan, terdapat 398 kategori RK I dan 1 warga binaan RK II,” jelasnya.

Dari total 399 warga binaan yang mendapatkan remisi, 250 warga binaan sebelumnya tersangkut perkara narkotika, 148 pidana umum, dan 1 perkara korupsi. Semua warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat.

“Besaran remisinya tergantung. Kalau sudah menjalani masa pidana sepertiga tahun pertama akan dapat satu bulan. Kalau sudah menjalani lebih dari sepertiga dan tahun kedua dapat 1 bulan 15 hari. Paling banyak 2 bulan,” ungkapnya.

Terkait usulan warga binaan yang sudah diputus oleh pengadilan dan sudah dieksekusi oleh jaksa dalam waktu dekat ini, akan kembali diusulkan. Asalkan sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. “Nanti yang bebas itu kasus narkotika. Jadi yang bebas itu hanya satu orang yaitu RK II,” katanya.

Adapun warga binaan terlibat pidana umum mendapat remisi apabila sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan. Untuk pidana khusus yaitu narkoba dan korupsi, harus berkelakuan baik, menjalani pidana 6 bulan.

“Kemudian untuk narkotika harus memiliki justice collaborator (JC), yaitu surat bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Untuk korupsi kita usulkan mendapatkan remisi itu ada satu orang,” jelasnya.

Pengumuman remisi rencananya akan diberikan pada hari raya Idulfitri. Adapun teknis pengumuman, pihaknya masih menunggu perintah dari Kemenkumham. Pengalaman tahun sebelumnya, akan diumumkan setelah salat Idulfitri. Namun tahun ini pengumuman remisi dipastikan berbeda dari tahun sebelumnya.

“Kita juga belum tahu apakah tahun ini ada shalat Idulfitri atau tidak. Karena kita masih dalam PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Kemudian untuk kunjungan juga belum kita buka,” pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X