Polres Musnahkan 731,9 Gram Sabu

- Kamis, 14 Mei 2020 | 20:41 WIB
DIMUSNAHKAN: Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan (tengah) saat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, hasil pengungkapan selama Triwulan I.
DIMUSNAHKAN: Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan (tengah) saat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, hasil pengungkapan selama Triwulan I.

TANJUNG SELOR - Kepolisian Resor (Polres) Bulungan memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 731.99 gram, Rabu (13/5). Barang haram tersebut berasal dari lima tersangka yang diamankan sejak Januari-Maret 2020 atau triwulan I.

Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan mengatakan, sabu yang dimusnahkan telah melalui tes untuk membuktikan barang bukti tersebut benar narkotika. Pengetesan barang bukti disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Badan Narkotika Kabupaten Bulungan. Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dalam mesin penggiling, kemudian dilarutkan ke dalam wadah berisi air. Larutan kemudian dibuang ke kloset. Prosesi pemusnahan turut disaksikan para tersangka.

Dari 731.99 gram sabu, sebanyak 525.56 gram diantaranya diamankan dari tersangka Mustafa alias Tapa (35) warga Dusun Tias, Kelurahan Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah. Pelaku diamankan 29 Januari di jalan poros Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur.

Tanggal 9 Februari, polisi kembali mengamankan Yusuf alias Suf (30) di Desa Sajau Hilir, Kecamatan Tanjung Palas Timur, bersama  barang bukti sabu-sabu seberat 6.45. Pada 13 Februari, jajaran Satreskoba Polres Bulungan juga mengamankan Abdul Wahidul Qahhar (26) di pelabuhan Kayan II, Jalan Sabar Lama, Kecamatan Tanjung Selor, saat baru saja tiba dari Tarakan. Dari tangan Abdul Wahidul diamankan sabu seberat 50.35 gram.

“Penyelidikan berlanjut pada tanggal 26 Februari . Kami kembali melakukan penangkapan tersangka Alil (19) lain di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman dengan barang bukti sabu 143,48 gram,” ujarnya.

Rentetan pengungkapan kasus narkotika berlanjut pada bulan Maret. Polres Bulungan berhasil menangkap Mahathir Muhamad alias Madir (34) pada tanggal 8 Maret di kediamannya Jalan Sultan Hasanuddin, Tanjung Selor. Barang bukti yang diamankan 6,05 gram.

“Total barang bukti dari sejumlah tersangka yang kita tangkap sebanyak 731.99 gram. Penangkapan ini dari lima TKP berbeda,” ujarnya.

Kelima tersangka saat ini mendekam di rumah tahanan Mapolres Bulungan. Kelima tersangka dijerat sejumlah pasal antara lain Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/nkk/mua)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X