993 Bidang Belum Bersertifikat

- Jumat, 15 Mei 2020 | 12:53 WIB
Ilustrasi/Internet
Ilustrasi/Internet

TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berencana melakukan sertifikasi lahan aset Pemkot. Selama ini masih ada lahan seluas 216.962.690 meter persegi yang belum bersertifikat. Dari total 1.324 bidang, baru 131 bidang yang sudah bersertifikat. Selebihnya 993 bidang itu belum bersertifikat.

Wali Kota Tarakan, Khairul mengatakan, lahan yang sudah bersertifikat seluas 5.958.650 meter persegi. Proses sertifikasi lahan seluas 216.962.690 meter persegi sejatinya sejak tahun 2019 sudah mulai tahap penyusunan administrasi.

“Ada yang bentuk lahan serta bangunan. Terutama yang lebih banyak pengadaan tanah terdahulu. Sebagian juga ada pengalihan aset dari Kabupaten Bulungan. Itu juga masuk di daftar ini,” kata Wali Kota, Kamis (14/5).

Ada sejumlah hambatan pengurusan sertifikasi lahan di Tarakan. Antara lain, penumpukan lahan sudah terjadi pada era pemerintahan terdahulu yang belum sempat disertifikatkan. Selain itu, Pemkot juga sempat kesulitan mencari dokumen tahun 2019.

“Ada dokumen pengadaannya tapi lahannya tidak jelas di mana. Tapi sekarang sudah ditata dan sudah ketemu semua. Perbaikan administrasi ini juga di audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ungkapnya.

Ada juga kendala lain seperti biaya beli patok serta jasa pematok lahan yang akan dianggarkan kembali. Namun untuk kepengurusan sertifikat tidak dipungut biaya oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) lantaran aset negara.

Wali Kota berharap, penataan aset lahan Pemkot sudah bisa selesai tahun ini. Termasuk peralihan aset lahan dari Pemkab Bulungan kepada Pemkot Tarakan.

Perihal lahan hutan kota di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat yang sudah dirintis oleh beberapa warga, kata Wali Kota, tetap menjadi lahan milik Pemkot Tarakan. Ia juga telah menginstruksikan Satpol PP mengawasi aktivitas warga di lahan milik Pemkot tersebut.

“Apapun itu tetap aset negara. Sampai kapan pun tidak bisa diakuisisi oleh masyarakat,” ungkapnya.

Terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terkendala pandemi Covid-19. Pihaknya juga belum mendata luasan PTSL yang akan disertifikasi.

“Cuma tadi kita sudah bahas sama BPN bahwa akan digabung APBN dengan APBD kota. Supaya bisa mempercepat sisa PTSL dan bisa selesai. Tujuannya untuk mempercepat penataan lahan masyarakat juga,” pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X