Besaran Santuan Zakat Berbeda

- Jumat, 15 Mei 2020 | 13:00 WIB
SALURKAN ZAKAT: Forkopimda menyalurkan zakat ke Baznas Tarakan di ruang Lubung Kantor Wali Kota Tarakan, Rabu (13/5).
SALURKAN ZAKAT: Forkopimda menyalurkan zakat ke Baznas Tarakan di ruang Lubung Kantor Wali Kota Tarakan, Rabu (13/5).

TARAKAN – Besaran santunan zakat sudah ditetapkan Badan Amil Zakat, Infaq dan Sedekah (Baznas) Tarakan, yakni Rp 200 ribu per kepala keluarga (KK).

Santunan tersebut berbeda dari tahun lalu, yang menghitung sesuai jiwa. “Ada perubahan. Tahun lalu kita berikan Rp 200 ribu per jiwa. Tahun ini terpaksa Rp 200 ribu per KK,” jelas Kepala Pelaksana Harian Baznas Tarakan, Syamsi Sarman, Rabu (13/5) lalu.

Untuk penyaluran zakat direncanakan paling cepat H-7 Lebaran. Adapun jumlah penerima zakat yang sudah terdata Baznas Tarakan, mencapai 10 ribuan mustahik. Berdasarkan data tahun lalu, tapi belum termasuk warga kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19.

Baznas Tarakan baru menerima Rp 207.760.200, hingga memasuki H-10 jelang Idulfitri 1441 Hijriah atau Rabu (13/5) Masehi. Nominal tersebut masih jauh dari harapan Baznas. Karena tahun sebelumnya mencapai Rp 3,5 miliar dari penerimaan zakat, infaq dan sedekah.

Rinciannya, Rp 2,3 miliar dari penerimaan zakat yang diperoleh unit pengumpulan zakat (UPZ) di masjid-masjid dan sekretariat Baznas Tarakan. Sementara penerimaan zakat maal, infaq dan sedekah mencapai Rp 1,2 miliar.

“Besar harapan kami, mudah-mudahan pengumpulan zakat tahun ini bisa sama dengan tahun lalu,” harap Syamsi.

Dari jumlah zakat yang sudah terkumpul sementara. Sebesar Rp 16 juta diperoleh melalui penyaluran zakat via rekening bank atau secara online.

Metode ini diterapkan Baznas Tarakan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Di antaranya melalui pembayaran non tunai yang difasilitas Bank Indonesia menggunakan barkot. Selain melalui daring, juga tetap membuka penerimaan zakat secara konvensional di masjid, outlet di jalan protokol dan fasilitas umum lainnya.

Syamsi memastikan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Setiap petugas zakat diwajibkan menggunakan masker, pelindung wajah dan di setiap meja pelayanan disiapkan hand sanitizer. “Kami akan menolak muzakki yang datang tidak menggunakan masker,” tegasnya.

Penerapan protokol pencegahan Covid-19 diterapkan saat proses penyaluran. Agar menghindari kerumunan warga, zakat disalurkan dengan mengantarkan langsung ke rumah mustahik. Untuk pengantaran, bekerjasama dengan ojek online (Ojol). (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X