Bagong Dituntut 20 Tahun Penjara

- Jumat, 15 Mei 2020 | 13:02 WIB
TUNTUTAN: Terdakwa Bagong saat mendengarkan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (14/5).
TUNTUTAN: Terdakwa Bagong saat mendengarkan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (14/5).

TARAKAN - Pemilik 1,9 kilogram sabu, Bagong dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan dilakukan lasa sidang yang digelar secara daring atau online di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (14/5).

“Kita tuntut pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU, Junaidi. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU. Salah satunya karena Bagong tidak berpartisipasi dalam program pemerintah untuk memberantas narkotika. Selain itu, terdakwa selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Bahkan, beberapa kali keterangan Bagong saling bantah dengan saksi dan terdakwa lain.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan sebelumnya terdakwa sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama, narkotika juga,” ungkapnya.

Di persidangan, Bagong juga tidak mengakui terlibat dengan peredaran sabu, yang juga mendudukkan tiga orang lainnya sebagai terdakwa. Bagong mengaku tidak mengetahui barang yang dimaksud adalah sabu.

“Tapi, kalau ada pengakuan terdakwa lain yang katanya Bagong menyuruh ini dan itu memang mengakui. Awalnya ditelepon orang berinisial NZ dari Malaysia, kemudian dikasih nomor Melisa dan suruh Ruseno, dihubungi Melisa dan bertemu. Serah terima barang antara Ruseno dan Melisa,” bebernya.

Junaidi menambahkan, Ruseno atas perintah Bagong menyerahkan sabu ke orangtuanya di wilayah Markoni dan Bagong menghubungi Ruseno lagi. Dengan menyebutkan ada orang lain lagi yang akan mengambil sabu. Bagong kemudian menyuruh Undu ke rumah orangtu Bagong untuk mengambil barang dan diantar ke Sapte.

Setelah itu, Sapte tertangkap dan polisi mengembangkan pemeriksaan hingga kepada terdakwa. “Sejak awal Bagong memang tidak pernah mengaku. Tapi buktinya, di percakapan dan barang bukti ditemukan memang sabu. Itu jadi petunjuk dan keyakinan kita kalau mereka ada keterlibatan,” ujarnya.

Humas Pengadilan Negeri Tarakan Melcky Johny Ottoh mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. Dengan agenda mendengarkan pembelaan dari Penasehat Hukum Bagong.

“Sidang tetap kita lanjutkan, karena tidak ada libur lebaran tahun ini. Kita berikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk memberikan pembelaan,” katanya.

Ditambahkan, sejak awal Bagong mengaku soal punya siapa dan dititipkan kepada siapa barang bukti sabu yang menjeratnya ke proses hukum. Dalam pemeriksaan terdakwa, Bagong menyebutkan tidak pernah memerintahkan Melisa maupun Sapte. Baik itu saat dikonfrontir dengan Sapte juga mengaku tidak ada mendapatkan perintah dari Bagong.

“Tapi, Sapte dan Bagong ditangkap terpisah. Sapte ditangkap di Markoni, Bagong di kandang ayam. Nanti, terdakwa lainnya, dalam perkara ini Sapte, Melisa, Ruseno dan Undu juga diagendakan sidang Selasa pekan depan, tuntutan dari JPU,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan Bagong setelah salah satu kurirnya Sapte ditangkap. Penangkapan Sapte pada 11 Oktober 2019 lalu, di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat. Proses penangkapan melalui proses undercover, setelah polisi berkomunikasi akan melakukan transaksi sabu 1 kilogram. Dari transaksi itu dijanjikan akan dibayar dengan harga Rp 360 juta. Setelah Sapte diamankan, keluar pengakuannya hanya mengantarkan sabu atas perintah dari Bagong. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X