TARAKAN- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan telah melakukan sebanyak 7 kali penilangan terhadap pengendara balap liar di bulan Ramadan ini.
Kapolres Tarakan AKBP Filoll Praja Arthadira melalui Kasat Lantas AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, pihaknya sudah memberikan denda maksimal sebesar Rp 3,5 juta. Selain itu, kendaraan yang dipakai balap liar juga ikut ditahan polisi.
“Banyak juga kita temui tidak memiliki kelengkapan surat berkendara dan kendaraannya tidak lengkap,” ungkapnya.
Penertiban terhadap aksi balap liar sebagai bentuk penegasan dalam memberantas kegiatan, yang bertentangan dengan prinsip ketertiban umum dan keamanan berlalu lintas. “Kita melakukan penindakan secara tegas. Ketika didapati, maka kendaraan kita amankan akan diberikan denda maksimal,” katanya.
Ada juga beberapa laporan warga yang mengatakan, pembalap liar beraksi pada dini hari. Namun baru-baru ini pihaknya mendapati masih ada aksi balap liar yang dilakukan sore hari. Untuk meredam aksi balap liar, Satlantas akan terus menggalakkan patroli.
Arofiek memastikan hampir semua pelaku balap liar adalah anak remaja. Mereka kerap beraksi di Jalan Yos Sudarso, Mulawarman, dan Jalan Sei Sesayap. “Mereka hanya ingin menunjukan keahliannya dalam berkendara. Namun tanpa menyadari akan kecelakaan lalu lintas yang sangat rawan terjadi. Banyak juga yang nonton, jadi kita berikan peneguran juga. Banyak juga didapati remaja melakukan aksi standing motor,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak hanya mengamankan pembalapnya namun akan dilakukan pemanggilan terhadap orangtua. Aksi balap liar memang kerap terjadi pada bulan Ramadan. Ditambah lagi saat ini kegiatan belajar di sekolah masih dilakukan dari rumah.
“Sebenarnya orangtua yang berperan tegas di sini. Makanya kalau anaknya tidak cukup umur, agar tidak memberikan motor kepada anaknya,” pungkasnya. (*/sas/mua)