Bawang Merah Lampaui HET

- Sabtu, 23 Mei 2020 | 19:10 WIB
SIDAK PASAR: Tim pengawasan barang jasa Disperindagkop dan UMKM Kaltara mengawasi harga kebutuhan pokok di pasar Gusher, Kota Tarakan, Jumat (22/5).
SIDAK PASAR: Tim pengawasan barang jasa Disperindagkop dan UMKM Kaltara mengawasi harga kebutuhan pokok di pasar Gusher, Kota Tarakan, Jumat (22/5).

TARAKAN – Tak sempat melakukan pengawasan barang sejak adanya wabah Covid-19, Disperindagkop dan UMKM Provinsi Kaltara akhirnya melakukan sidak di pasar Gusher, di Jalan Gajah Mada, Kota Tarakan. 

Disperindagkop fokus memantau persediaan dan harga ayam dan bawang. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Kaltara, Hasriani mengatakan, pihaknya menerapkan harga eceran tertinggi (HET) ayam seharga Rp 45 ribu per kilogram. Hasil pemantauan, justru belum ada pedagang yang menjual ayam seharga Rp 45 ribu.

“Harganya masih Rp 30 ribu sampai Rp 35 ribu. Kalau di Tanjung Selor sudah Rp 45 ribu hingga Rp 47 ribu per kilogram,” katanya.

Justru ditemukan beberapa pedagang menjual bawang merah di atas harga HET yang ditetapkan. Pedagang rata-rata menjual bawang merah seharga Rp 70 ribu per kilogram. Sejatinya HET hanya seharga Rp 60 ribu.

Hasriani mensinyalir, proses distribusi dan ketidaksiapan armada angkutan menjadi sebab naiknya harga bawang ke atas HET. “Ditambah kapal Pelni yang tidak masuk. Itu yang sedang kami pikirkan. Di tengah pandemi Covid-19 ini memang menghambat,” ungkapnya.

Ditambah lagi, bawang merah merupakan komoditas yang mudah busuk. Komoditas ini hanya mampu bertahan atau awet selama 14 hari. “Ini kena air saja sudah busuk. Dan tidak mungkin ada yang menimbun,” ujarnya.

Disperindagkop dan UMKM Kaltara sejatinya telah meminta subsidi angkutan barang ke Direktorat Jenderal Pehubungan Laut. Upaya sinergitas tersebut lagi-lagi terhambat akibat pandemi Covid-19.

Hasriani mengatakan, ada Peraturan Gubernur untuk mengupayaan agar pedagang bisa menjual barang dengan harga wajar. “Wajar dalam arti bukan sama kaya HET. Yang kita mau tahu itu kewajarannya berapa dia ambil keuntungan serta berapa yang sampai ke konsumen,” pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X