Pusat Longgarkan Kebijakan Transportasi Umum, Ini Reaksi Gubernur Kaltara

- Rabu, 27 Mei 2020 | 15:04 WIB
LAYANI ANTAR KABUPATEN: Moda transportasi laut berupa speedboat reguler yang selama pandemi Covid-19 tidak melayani penumpang.
LAYANI ANTAR KABUPATEN: Moda transportasi laut berupa speedboat reguler yang selama pandemi Covid-19 tidak melayani penumpang.

TANJUNG SELOR – Kebijakan Pemerintah Pusat untuk melonggarkan transportasi umum, disambut baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

Pasalnya, dengan kebijakan tersebut akan berdampak terhadap perekonomian di daerah, khususnya Kaltara. Adanya kelonggaran itu, artinya akan menormalkan kembali kegiatan ekonomi.

“Kita senang adanya kelonggaran transportasi laut, udara dan darat. Kami menyambut baik dan mendukung. Namun perlu diingat, bahwa protokol kesehatan juga diterapkan. Artinya, pencegahan masing-masing individu harus lebih baik,” terang Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie. Menurutnya, jika dibiarkan dan tidak ada kebijakan kelonggaran, maka perekonomian di Indonesia akan mandek. Tidak akan ada yang mau berinvestasi, bahkan ekonomi akan mengalami kemacetan. “Itu dirasakan semua daerah termasuk Kaltara,” imbuh Irianto.

Bahkan, lanjut dia, seperti DKI Jakarta dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp 50 triliun bisa merosot separuhnya. Diakibatkan adanya pandemi ini, ditambah lagi dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pembatasan transportasi.

“Jika terus menerus seperti itu (adanya pembatasan), bisa parah lagi. Karena orang tidak bisa bayar pajak dan sebagainya. Seperti di Kaltara, orang tidak bepergian ke kabupaten/kota lain, dampaknya tidak bisa menarik retribusi di pelabuhan atau bandara. Begitu juga dampaknya pada penjualan minyak, pastinya menurun,” tutur Irianto.

Kebijakan melonggarkan transportasi umum, tentu masing-masing kementerian teknis sudah membuat aturan termasuk kepala daerah. Misalnya di DKI Jakarta, masih melakukan PSBB. Pemerintah daerah mengatur, agar masyarakat yang bepergian itu melengkapi atau memenuhi persyaratan yang ditentukan dan itu harus dipatuhi.

“Begitu juga daerah lain. Khususnya Kaltara, juga harus mematuhi aturan yang ada. Seperti menggunakan masker dan cuci tangan. Yang jelas ada aturan dimasing-masing daerah yang sudah dibuat,” pungkasnya. (fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X