366 Napi Dapat Remisi

- Rabu, 27 Mei 2020 | 15:22 WIB
JENGUK KELUARGA: Beberapa keluarga saat mengantre untuk melakukan video call dengan warga binaan di Lapas Kelas II A Tarakan, Minggu (24/5).
JENGUK KELUARGA: Beberapa keluarga saat mengantre untuk melakukan video call dengan warga binaan di Lapas Kelas II A Tarakan, Minggu (24/5).

TARAKAN - Dari 398 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi di Hari Raya Idulfitri, sebanyak 366 orang telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sebanyak 32 warga binaan yang belum mendapat remisi masih menunggu keputusan selanjutnya dari Kemenkumham dan Kejaksaan Agung. 

“Biasa memang akan ada remisi khusus (RK) II yang turun setelah lebaran. Proses itu biasanya sebulan sudah turun. Jadi narapidana ini tetap akan dapat remisi,” ungkap Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II A Tarakan, Baliono, Selasa (26/5).

Dari 366 narapidana yang mendapatkan remisi, satu orang narapidana langsung bebas. Namun karena masih memiliki denda yang harus dibayar sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, maka warga binaan tersebut harus menjalani lagi tahanan karena belum mampu membayar denda yang ditentukan.

“Besaran remisi yang didapatkan warga binaan bervariasi. Mulai dari 15 hari dan paling tinggi 12 bulan. Jumlah besaran remisi itu ditentukan dengan 2 per 3 masa tahanan yang sudah dijalani dan berkelakuan baik selama berada di dalam lapas,” ungkapnya.

Warga binaan yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang termasuk telah melakukan tindak pidana sesuai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Hak Warga Binaan dan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

“Untuk narapidana yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 dan baru menjalani masa hukuman di tahun pertama, akan mendapatkan remisi setelah lebaran. Itu juga harus melalui beberapa proses dan persetujuan dari beberapa pihak,” jelasnya.

Pemberitahuan remisi tahun ini, berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu remisi diumumkan setelah salat Idulfitri di lapas dilakukan.

Walau sudah membacakan remisi kepada sebagian warga binaan, namun pihaknya akan memasang pengumuman di masing-masing blok tahanan agar warga binaan melihat secara jelas aturan remisi. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X