Mawar Disetubuhi Kenalan Baru

- Rabu, 27 Mei 2020 | 15:31 WIB
Ilustrasi/Internet
Ilustrasi/Internet

TARAKAN - Nasib sial dialami Mawar, nama samaran korban pencabulan, usai berkenalan dengan dua pria berumur 15 tahun berinisial RH dan AS. Meski baru pertama kali ketemu, kedua pelaku mencabulinya di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Selumit Pantai pada 10 Mei lalu. 

Kedua remaja di bawah umur itu lantas dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Keplisian Resor (Polres) Polres Tarakan. Kapolres Tarakan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat Mawar (16) jalan-jalan bersama temannya ke Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah mengendarai sepeda motor. Saat itu juga, korban berkenalan dengan kedua pelaku.

“Pas malam hari pelaku langsung mengajak korban jalan ke rumah paman AS yang juga di sekitar Kelurahan Selumit Pantai,” kata AKP Guntar, Selasa (26/5).

Saat tiba di rumah tersebut, AS langsung mengajak korban ke dalam kamar untuk melakukan tindakan asusila, menyetubuhi Mawar. RH juga langsung menyetubuhi korban di tempat yang sama. Namun saat aksi bejat tersebut dilakukan, teman kedua pelaku berinisial SP juga berencana untuk menyetubuhi korban. Akan tetapi korban saat itu mulai melakukan perlawanan dan akhirnya SP tidak jadi menyetubuhi korban.

“Jadi dua orang saja yang menyetubuhi pelaku. Usai kejadian, korban langsung melaporkan ke orangtuanya,” bebernya.

Usai dilaporkan, kedua pelaku langsung dijemput oleh polisi dan dimintai keterangan. Keduanya diamankan di salah satu pos polisi di Kelurahan Selumit Pantai. “Yang diamankan pertama adalah SP dan AS. Kemudian RH sempat melarikan diri namun berhasil diamankan. Untuk si SP hanya kita jadikan sebagai saksi,” ungkapnya.

Pelaku yang terbukti melakukan tindakan pencabulan itu, langsung dijadikan tersangka oleh polisi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei lalu setelah melalui proses penyidikan. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Tarakan Barat.

Keduanya dikenakan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perkap Perpu Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam minimal 5 tahun penjara. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X