TANJUNG SELOR - Pemerintah sejatinya memberi keringanan kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi di tengah pandemi Covid-19. Walau demikian, keringanan tersebut belum mampu mendongkrak penjualan dan pertumbuhan kredit KPR bersubsidi di Bulungan di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini diungkapkan Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kaltara, Mustika Darma. Bahkan kata Mustika, sejak pandemi justru penjualan rumah subsidi cenderung turun.
"Banyak masyarakat khususnya MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang terdampak ekonomi menjadikan mereka ikut kurang minat terhadap KPR subsidi," ujarnya, Rabu (27/5).
Ia mengatakan, keringanan yang diberikan pemerintah berupa bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta. Total bantuan pemerintah mencapai Rp 1,5 triliun. Dibandingkan sebelum Covid-19, uang muka yang harus disetor debitur rumah bersubsidi sebesar Rp 7 juta.
"Jadi calon nasabah cukup membayar awal atau uang muka Rp 3 juta. Sisanya ditangguhkan oleh pemerintah. Relaksasi ini dimaksudkan untuk menumbuhkan gairah kepemilikan rumah subsidi bagi MBR,” tuturnya.
Relaksasi ini tertuang dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Aturan ini kata Mustika, menjadi landasan bagi bank dan perusahaan pembiayaan lainnya untuk dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang terdampak langsung dengan pandemi covid 19 ini, khususnya sektor KPR bersubsidi.
“Akan tetapi aturan ini tidak serta merta berlaku. Harus melalui aturan dan prosedur. Harus diajukan ke pihak perbankan untuk mendapatkannya. Tentu kami sebagai asosiasi pengembang berharap semua bank sekiranya bisa menerapakan aturan tersebut dalam prakteknya di lapangan,” tuturnya. (*/mts/mua)