TARAKAN- Seorang residivis berinisial AD, bersama temannya berinisial BD dan SY berhasil diciduk Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan usai mencuri 2 unit mesin speedboat dan 1 unit sepeda motor pada Senin (25/5) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Resum Ipda Dien Romadhoni menjelaskan, selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah mesin tempel kapal, 1 unit sepeda motor, dan sebuah senjata tajam.
“Ketiga pelaku ini diamankan di tempat yang berbeda. Ada yang di Kelurahan Kampung Satu dan Kelurahan Karang Anyar,” jelasnya. Sebelumnya, ketiganya melakukan aksi pencurian tersebut di Kelurahan Pantai Amal. Pelaku beraksi pada malam hari menggunakan alat yang sudah dipersiapkan, sehingga dengan mudahnya mencuri mesin speedboat. Selain itu, motor yang digunakan pelaku saat mengangkut mesin, diketahui juga merupakan hasil curian.
“Biasanya mereka pantau dulu untuk mesin tempel yang akan mereka curi. Setelah itu mereka membawanya ke rumah salah satu pelaku,” ungkapnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan penggembangan kasus ini. Diduga, masih ada pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Rencananya, barang bukti yang dicuri akan dijual oleh para pelaku. Namun, pelaku yang mengaku bekerja sebagai nelayan, mengakui sempat menggunakan mesin speedboat untuk pergi melaut.
“Kalau motor itu, mereka beraksi dengan cara mempreteli sparepart motornya. Lalu membawa kabur,” ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku sudah berada di rumah tahanan Polres Tarakan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan dimintai keterangan. “Ketiganya masih didalami apakah masih ada tempat lain yang didatangi untuk beraksi. Para pelaku itu mengakui semua barang bukti itu dicuri pada bulan Mei ini,” ujarnya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*/sas/mua)