1 Juni Pemkot Tarakan Umumkan Tatanan Baru, Ini Gambarannya....

- Sabtu, 30 Mei 2020 | 13:09 WIB
AKAN DIBUKA: Masjid At-Taqwa di Jalan Diponegoro Kelurahan Sebengkok. Pemkot Tarakan akan melonggarkan pembatasan rumah-rumah ibadah.
AKAN DIBUKA: Masjid At-Taqwa di Jalan Diponegoro Kelurahan Sebengkok. Pemkot Tarakan akan melonggarkan pembatasan rumah-rumah ibadah.

TARAKAN - Kebijakan Tatanan Baru atau New Normal segera diterapkan di Bumi Paguntaka atau Kota Tarakan. Pemkot Tarakan juga sejatinya tengah merancang sistem kelonggaran aktivitas di masa New Normal yang akan diterapkan nanti. 

Salah satu fasilitas yang akan dilonggarkan adanya aktivitas masyarakat adalah rumah ibadah. Hal itu merupakan pernyataan Wali Kota Tarakan, Khairul saat memberi sambutan pada pertemuan dengan Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit dan petinggi TNI/Polri lainnya di Makodim 0907/Tarakan.

Khairul mengatakan, sistem penerapan kelonggaran aktivitas masyarakat sudah dibicarakan dengan tokoh agama Islam untuk menyusun aturan beribadah di masjid.  “Kami sudah berbicara bagaimana mengatur tata peribadatan di masjid khususnya, karena sangat rawan terjadinya proses transmisi. Kita bicara dengan majelis ulama bagaimana membuat fatwa," katanya. 

Jika tidak ada aral melintang, tatanan kelonggaran aktivitas di rumah ibadah diterbitkan Pemkot pada 1 Juni mendatang.  "Nanti setelah kita keluarkan tahapan New Normal, MUI juga akan mengeluarkan fatwa bagaimana beribadah di masjid,” katanya. 

Pada tahap pelonggaran, kata Wali Kota akan ada penyekatan. Dalam arti, orang yang beribadah di suatu masjid hanya untuk satu klaster yang sama, atau satu komplek permukiman yang sama. Tidak boleh menerima jemaah dari luar. 

Kebijakan tersebut akan diuji oba selama selama satu bulan sambil melihat perkembangan Covid-19. Khairul berharap selama masa percobaan, tidak ada penambahan kasus. Ia pun akan menugaskan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan melakukan pengawasan aktif di lapangan, bukan pasif. 

Adapun pelonggaran pembatasan tempat ibadah agama lain, Khairul masih membicarakannya lebih detil dengan pemuka agama lain. 

“Kalau yang kemarin yang muslim sudah, dari majelis ulama dan sebagainya. Hari ini (kemarin, Red) saya mau ketemu dengan yang Nasrani, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu bagaimana dengan penerapan ini,” ujarnya. 

Khairul juga menjelaskan, tatanan baru dapat diartikan sebagai budaya baru menghindari potensi penularan Covid-19 yaitu dengan makin mengintensifkan penggunaan masker, cuci tangan. 

Terkait pelonggaran aktivitas di rumah-rumah ibadah, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltara Syamsi Sarman mengaku pihaknya juga sudah menyiapkan panduan ibadah di masa New Normal. Panduan itu mengacu pada Maklumat Dewan Pimpinan MUI Nomor KEP-1188/DP-MUI/V/2020 terkait pemberlakuan tatanan kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19.

Isi maklumat tersebut tidak banyak berubah dari Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Covid-19. Prinsipnya, tetap membagi dalam tiga kategori wilayah yakni wilayah terkendali, tidak terkendali dan terkendali tapi sedang. Ia mengatakan, Tarakan dinilai masuk kategori terkendali sehingga boleh melakukan peribadatan di masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

“Seperti yang awal-awal dulu, setiap masjid mesti menyediakan sabun cuci tangan di tempat wudhu. Yang beribadah ke masjid harus menggunakan masker, tidak boleh dilepas walaupun di dalam,” jelas Syamsi di kantor Baznas Tarakan, Jumat (29/5).

Selain itu, umat muslim juga dianjurkan membawa sajadah masing-masing, dan sementara tidak bersalaman. Beberapa catatan tambahan lainnnya tuturnya, antara lain boleh salat di masjid hanya masyarakat setempat, tidak diperbolehkan ada pendatang yang tidak dikenali. 

"Kalaupun masjid yang boleh menerima pendatang, kita serahkan kepada Pemkot untuk bagaimana mengaturnya. Termasuk penerapan pengaturan jarak dalam pelaksanaan salat, kita menyerahkan kebijakannya masing-masing masjid untuk mengaturnya," ujarnya. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X