Sistem Kerja PNS Kembali Normal

- Senin, 1 Juni 2020 | 14:24 WIB
PELONGGARAN SISTEM KERJA: PNS di lingkungan Pemkot Tarakan akan kembali aktif bekerja di kantor mulai 2 Juni.
PELONGGARAN SISTEM KERJA: PNS di lingkungan Pemkot Tarakan akan kembali aktif bekerja di kantor mulai 2 Juni.

TARAKAN – Sebelum menerapkan New Normal, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan melakukan pelonggaran, terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir pada 6 Juni. 

Di antara tahapan pelonggaran yang akan dilakukan, dengan mengembalikan sistem kerja pegawai dari rumah atau work from home (WFH), kembali beraktivitas di kantor. 

Wali Kota Tarakan telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 800/379/ORG/2020 tentang Pelaksanaan Jam Kerja Efektif Dalam Rangka Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Coronavirus Disease 19 bagi PNS dan Non PNS di Lingkungan Pemkot Tarakan. 

Pemberlakukan sistem kerja kembali normal mulai 2 Juni itu sekaligus memulai tahapan pelonggaran PSBB menuju New Normal. “Besok (hari ini, Red) masih libur. Tanggal 2 (Juni) kembali dengan tata normal baru,” ucap Sekretaris Kota Tarakan, Hamid Amren, Minggu (31/5). 

Yang membedakan dengan sistem kerja sebelum pandemi Covid-19, yakni penerapan protokol kesehatan. Seperti wajib menggunakan masker, bagi penderita pilek dan batuk. Pastikan masker wajah dan atau kertas tisu tersedia di tempat kerja dan menyediakan tempat sampah tertutup.

Selain itu, tempat bekerja harus melakukan hirearki pengendalian risiko penularan Covid-19. Sesuai prinsip phsycal distancing, seperti memasang pembatas antar pegawai, untuk memberi jarak kontak dan menerapkan pekerjaan berbasis internet. 

Penyediaan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun di lokasi strategis di tempat kerja. Tempat bekerja memasang pesan-pesan kesehatan terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 di tempat yang mudah diakses.   

“Artinya kita tetap bekerja, tetapi dengan normal baru, normalnya pakai masker,” ujarnya. Dengan terbitnya SE tersebut, Pemerintah Kota Tarakan mencabut SE Wali Kota Tarakan Nomor 800/352/ORG/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 800/278/ORG/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNS dan Non PNS dalam Rangka Pencegahan Penebaran Covid-19. 

Hamid mengakui, kebijakan ini lebih cepat dari kebijakan Pemerintah Pusat yang memperpanjang masa WFH hingga 4 Juni. Ia beralasan, grafik kasus covid-19 di Tarakan relatif landai. Adapun terhadap pegawai yang tidak masuk di hari pertama pasca WFH, Hamid menegaskan akan berdampak pada tunjangan penghasilan tambahan (TPP) yang akan diperolehnya. 

“Itu langsung berisiko bagi ASN, karena TTP terpotong, ” imbuhnya. Bahkan, akan ada sanksi disiplin dari atasan, apabila tidak masuk dalam waktu yang lama. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas, direktur rumah sakit hingga direktur perumda. (mrs/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X