Tarakan Tunda Pelonggaran PSBB

- Senin, 1 Juni 2020 | 14:29 WIB
BATASI PERJALANAN ORANG: Petugas kesehatan memeriksa penumpang yang baru tiba di Bandara Juwata Tarakan, pada 8 Mei lalu.
BATASI PERJALANAN ORANG: Petugas kesehatan memeriksa penumpang yang baru tiba di Bandara Juwata Tarakan, pada 8 Mei lalu.

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menunda pengumuman tahapan pelonggaran PSBB yang semulai direncanakan hari ini (1/6). 

Saat dikonfirmasi Wali Kota Tarakan yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan, Khairul. Namun, Khairul tidak memberikan alasan Pemkot Tarakan menunda pengumuman tahapan pelonggaran PSBB tersebut.

“Belum ada pengumuman,” singkat mantan Sekretaris Kota Tarakan ini, Minggu (31/6). 

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dan Protokol Pemeriksaan Bagi Calon Penumpang Moda Transportasi dan Penyeberangan (Feri), Laut dan Udara di Tarakan  Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Poin penting dari SE tersebut, di antaranya, untuk persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta atau pelaku usaha yang tidak memiliki badan usaha. Harus menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), dengan hasil negarif yang berlaku tujuh hari, atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari saat keberangkatan.  

Selain itu, bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dapat menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon dua. Khusus ASN dan non ASN Pejabat Kota Tarakan ditandatangani Wali Kota Tarakan. 

Bagi pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, organisasi non pemerintah, lembaga usaha, harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor.

Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki badan usaha yang akan melakukan perjalanan bisnis, harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan. Dengan menunjukkan identitas diri, seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta melaporkan rencana perjalanan. Baik jadwal keberangkatan pada saat berada di daerah penugasan dan waktu kepulangan. 

Surat edaran juga mengatur persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Termasuk persyaratan repatrial pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah, dengan sejumlah poin-poinnya. 

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr Devi Ika Indriarti belum bisa memastikan akan dilakukan juga screening kesehatan, saat dibukanya kembali moda transportasi.

“Nanti kita lihat, dilakukan koordinasi terlebih dahulu nanti, apakah memang dilakukan screening seperti itu. Biasanya selama ini kita tetap lakukan screening terhadap penumpang yang datang ke Tarakan, ” tuturnya. 

Pasalnya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan mencatat adanya Pasien Dalam Pengawasan (PDP), meski jelang pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Penambahan PDP hingga Minggu (31/5), ada tiga orang. “Hari ini (kemarin, Red) ada tiga PDP yang dirawat di rumah sakit,” terang dr Devi. 

Devi menyebutkan, jumlah kumulatif masih 44 orang, dengan 23 di antaranya telah sembuh. Sehingga masih ada 21 pasien positif yang dirawat di rumah sakit. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X