Petambak Keluhkan Penjualan Benur di Bawah Umur

- Senin, 1 Juni 2020 | 14:35 WIB
Zainuddin Umar
Zainuddin Umar

TARAKAN – Mewakili petambak, Zainuddin Umar menuntut ketegasan Pemkot Tarakan dalam mengawasi penjualan benur yang belum cukup umur. Pemkot diharapkan membuat aturan penjualan benur seperti di daerah lain. 

Zainuddin akan mengajukan surat permintaan rapat dengar pendapat (hearing) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan agar aspirasinya diakomodir dan dengan harapan dapat dilanjutkan pada tahap pembuatan dan pembahasan payung hukum penjualan benur di Kota Tarakan. 

“Rencananya hari Selasa saya mau masukkan surat ke dewan, hearing masalah itu supaya dibuatkan Perda (Peraturan Daerah) atau juga Perwali (Peraturan Wali Kota),” kata Zainuddin.

Kebanyakan petambak menebar benur di PL-12. Yang mana menurut perhitungan, benur PL-12 belum layak tebar karena belum cukup umur. Dampaknya, angka hidup benur pun berkurang yang berujung potensi gagal panen. 

Penjualan benur di bawah umur tuturnya, sudah lama berlangsung. Kecuali jika produsen atau hatchery banjir bibit. Jika tidak, benur dengan dengan usia PL-8 pun dilepas. Sehingga menurutnya, belum ada solusi pihak terkait perihal pengawasan pendistribusian benur. 

“Semestinya dibuat peraturan yang tidak memperbolehkan penjualan benur di bawah PL-12, seperti di daerah lain. Jika ada hatchery yang ketahuan menjual perlu diberi sanksi,” ujarnya. 

Pemkot Tarakan sejatinya telah menyiapkan solusi persoalan tersebut, yakni dengan membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Agrobisnis Mandiri. Salah satu unit usahanya adalah mengelola Balai Benih Udang (BBU). 

Hanya saja, jenis usaha tersebut belum berjalan karena menunggu penyertaan modal Pemkot Tarakan yang saat ini dengan tahap pembahasan dengan DPRD. 

Insya Allah setelah masuk penyertaan modal, langsug kita ready,” ujar Direktur Perumda Tarakan Agrobinisnis Mandiri, Ruslan.

Menurut Ruslan, salah satu tujuan hadirnya Perumda Tarakan Agrobinisnis Mandiri sebagai wadah bernaung dan menjadi solusi atas permasalahan yang dialami petambak. Ruslan juga menjamin Perumda tidak akan menjual benih di bawah umur. 

“Karena kita berupaya mensejahterakan petambak. Memang kita hadir untuk menampung aspirasi teman-teman petambak dan bagaimana kita merealisasikan itu. Karena ini demi kebaikan masyarakat Tarakan,” tuturnya. 

BBU yang akan dikelola Perumda Tarakan Agrobisnis Mandiri, sebenarnya sempat beroperasi beberapa waktu lalu. Namun, saat ini vakum karena masa transisi jajaran direksi. 

Ia berjanji, Perumda memenuhi maksimal 60 persen dari kebutuhan petambak. Dengan catatan, fasilitas BBU sudah bisa dimanfaatkan secara maksimal. Pasalnya, saat ini hanya 10 bak saja yang bisa difungsikan. Sementara masih ada sekitar 20 bak yang rusak diduga karena terdampak gempa bumi. 

Menurut Ruslan, upaya perbaikan terhadap bak yang rusak sebenarnya sudah dianggarkan dinas terkait. Namun, Covid-19 membuat anggaran perbaikan bak, dialihkan untuk penanganan Covid-19.  

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X