5 Perusahaan Telat Kucurkan THR

- Senin, 1 Juni 2020 | 14:37 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara (Kaltara) mengklaim telah menampung sedikitnya 19 aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga hari keempat pasca Idulfitri 1441 Hijriah.

Rincinya, terdapat 11 laporan yang masuk bersifat konsultasi dan 8 laporan yang murni. Laporan murni berarti, bukan tidak membayar atau kekurangan pembayaran. Melainkan terjadi jeda waktu atau keterlambatan dan tetap terbayarkan. 

Kepala Bidang Hubungan Industri Dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Kaltara, Asnawi menjelaskan, sebenarnya ada lima perusahan yang terlambat melakukan pembayaran THR. Namun, dalam selang waktu singkat, perusahaan yang bersangkutan langsung melakukan pelunasan pembayaran THR karyawannya. 

"Setelah kami hubungi pihak perusahan dan mengingatkan, mereka mengakui memang ada keterlambatan dari pusat. Karena memang semua perusahan mengalami kendala dalam hal keuangan. Tetapi sudah tuntas," kata Asnawi, Ahad (31/5) kepada Harian Rakyat Kaltara. 

Ada satu perusahaan membayar THR karyawannya dengan cara mencicil. Sebelum lebaran, perusahaan membayar 50 persen. Selebihnya 50 persen, sesuai kesepakatan antara karyawan dan perusahaan akan dilunasi pada Juni ini. 

Asnawi mengatakan, perusahan yang melakukan proses pembayaran dua kali tersebut merupakan perusahan perkebunan. Perusahaan tersebut menghadapi kendala keuangan hingga ke kantor pusatnya di Jakarta. 

"Hal itu akibat pandemi Covid-19. Keuangan ikut tidak stabil. Tapi yang jelas tetap terbayarkan," ujarnya. 

Adapula perusahaan sektor jasa yang berpusat di Balikpapan, mencicil pembayaran THR selama 3 tahap. Yakni 50 persen, 30 persen, dan 20 persen. "Kami tanyakan ke karyawan yang mengadukannya, memang informasinya perusahaan itu mengalami masalah dan kendala keuangan," ujarnya. 

Perihal perusahan yang belum membayar maupun keterlambatan membayar THR, Disnakertrans mengharapkan itikad baik perusahan segera melakukan pembicaraan dengan karyawannya dan mencari jalan tengahnya. Sebab, THR merupakan kewajiban perusahan dalam memenuhi hak pekerja dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Pembayaran THR dianggap sangat penting untuk meningkatkan taraf ekonomi para pekerja di tengah situasi wabah pandemi Covid-19. Jika kemudian ada perusahan yang ditemukan tidak menjalankan regulasi pemerintah, kata Asnawi, maka sanksi teguran dan sanksi berat lainnya menanti.

Disnakertrans juga berjanji siap memfasilitasi setiap kendala yang dialami pekerja dan perusahaan untuk mencapai titik temu. “Alhamdulilah hingga hari ini tidak ada masalah. Kami juga bersyukur dengan adanya posko pengaduan sehingga pekerja terbantu untuk menyampaikan keluhan. Posko itu memang sudah kami tutup sejak tanggal 29 Mei kemarin, tetapi laporan tetap ada melalui kantor Disnakertrans Kabupaten. Artinya ketika mereka melapor masalah THR kami berupaya membuka ruang untuk sekiranya mendatangi kantor Disnakertrans setempat,” ujarnya. 

Jauh hari, Disnakertrans Kaltara juga telah membentuk Forum HRD yang bertujuan untuk mengecek bukti pembayaran THR. Ia mengingatkan kepada karyawan yang merasa THR-nya belum terbayarkan atau kekurangan pembayaran tak sungkan melaporkan ke Disnakertrans Provinsi maupun Kabupaten. (*/mts/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X