Pelanggaran Lalu Lintas Dominasi Perkara

- Senin, 1 Juni 2020 | 14:39 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor menangani sebanyak 968 perkara pidana dan 60 kasus perdata sejak Januari hingga April 2020. 

Humas PN Tanjung Selor Indra Cahyadi mengatakan, selama 4 bulan pertama tahun 2020, kasus pidana yang ditangani memang cenderung lebih tinggi dibandingkan kasus perdata. Ia memperkirakan, kemungkin kasus yang ditangani beberapa bulan ke depan, lebih meningkat. 

Perkara pidana yang paling banyak ditangani adalah pelanggaran hukum berlalu lintas, yaitu 883 perkara. Disusul 32 perkara narkotika. Selainnya, 22 perkara penipuan, 13 perkara perlindungan anak, 4 perkara penganiayaan, masing-masing 2 perkara perjudian dan informasi dan transaksi elektronik, masing-masing 1 perkara asusila, perusakan barang, kepemilikan senjata api, pengeroyokan, kebakaran hutan dan lahan, dan 1 kasus perkara lainnya. 

“Kalau dirinci sangat kelihatan perkara lalu lintas sangat banyak. Itu baru hasil rekap selama 4 bulan sudah mencapai 883 perkara. Adapun perkara lainnya saya rasa beda-beda tipis saja,” sebutnya, Ahad (31/5). 

Perkara perdata dirincikan, terdapat 11 perkara perceraian, 21 perbaikan kesalahan akta kelahiran, 16 perkara perbuatan melawan hukum, 8 perkara wanprestasi, dan 2 gugatan memperoleh akta perdamaian atas kesepakatan perdamaian di luar pengadilan, dan 2 perkara perdata lainnya. 

“Totalnya 60 perkara. Kemungkinan masih bisa bertambah, karena total di bulan Mei kita tidak gabungkan. Nanti kita total semua di akhir tahun,” pungkasnya. (*/nkk/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X