BUMD Siap Ikuti Seluruh Tahapan Pengalihan PI

- Senin, 1 Juni 2020 | 14:49 WIB
Poniti
Poniti

TANJUNG SELOR – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kaltara yaitu PT Migas Kaltara berkomitmen akan terus mendorong hak Participating Interest (PI) 10 persen daerah dari kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC) yang akan mengelola Wilayah Kerja (WK) Blok Nunukan, Kabupaten Bulungan.

Pada tanggal 25 Februari 2020, SKK Migas telah mengirim Surat ke PHENC ditembuskan ke Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. Dalam isi suratnya, SKK Migas meminta pihak kontraktor yaitu PT PHENC membuat surat penawaran ke BUMD PT Migas Kaltara Jaya.

“Sebagai komunikasi awal dalam masa proses menunggu penawaran pihak kontraktor ini, kami berinisiatif membuat surat ke PHENC mengenai preliminary of communication tertanggal 20 April 2020 yang intinya BUMD ini siap untuk mengikuti seluruh tahapan proses pengalihan PI 10 persen,” kata Direktur BUMD PT Migas Kaltara Jaya, Poniti kemarin (31/5). 

Ia menyatakan, PT Migas Kaltara Jaya belum bisa melakukan lawatan ke kantor PHENC di Jakarta. Namun upaya kontak terus dilakukan untuk bisa mendapatkan penawaran yang akan berlanjut pada tahap due dilligence (uji tuntas) dan data room (akses data).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada WK Migas, penyertaan modal untuk pengambilan hak saham PI oleh BUMD akan ditalangi terlebih dahulu oleh kontraktor melalui skema kerja sama.

“Iya, betul aturannya ditalangi dulu oleh kontraktor. Dan nanti akan dipotong secara bertahap pada dana bagi hasilnya. Jadi Permen ESDM menjamin bahwa dana bagi hasil tidak boleh kosong. Artinya, walaupun sudah dipotong penyertaan modal, pemerintah daerah harus tetap mendapatkan prosentase sisa bagi hasil yang dikirimkan ke daerah,” ujarnya.

“Mengenai cara pembiayaan terlebih dahulu oleh kontraktor terhadap besaran kewajiban BUMD itu tergantung dengan hasil negosiasi dengan pihak PHENC yang nantinya akan tertuang dalam pokok pokok perjanjian (HoA),” tambahnya.

Poniti menjelaskan, PT Migas Kaltara Jaya tetap akan mengambil hak PI 10 persen secara bulat. Sebab hal tersebut sudah menjadi amanat-undang. “Kita memanfaatkan momentum yang diberikan oleh Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 yang pelaksanaannya tertuang dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Sebelum ada perubahan skema kerja sama maka sebaiknya kita segera menangkap peluang tersebut,” sebutnya.

Mengingat posisi WK Nunukan berada pada jarak 6,67 dari garis pantai Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, maka yang berhak atas PI 10 persen, hanya Pemprov Kaltara. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 huruf b Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, bahwa untuk lapangan yang berada di perairan lepas pantai dengan jarak di atas 4 (empat) mil laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas penawaran PI 10 persen diberikan kepada BUMD Provinsi yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh gubernur. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Berau Pastikan Pembangunan UKM Center

Sabtu, 20 April 2024 | 10:00 WIB

Pemkab Berau Dukung Program Merdeka Belajar

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB

Wabup Berau Minta Kampung Perbanyak Event UMKM

Jumat, 19 April 2024 | 12:54 WIB

Dermaga Pulau Derawan Layani Kargo dan Wisatawan

Jumat, 19 April 2024 | 12:47 WIB

Sekkab Minta ASN Pemkab Kukar Fokus Bekerja

Jumat, 19 April 2024 | 10:15 WIB
X