Butuh Sosialisasi Sebelum Penerapan

- Selasa, 2 Juni 2020 | 19:10 WIB
CEGAH PENYEBARAN COVID-19: Petugas PMI Cabang Tarakan bersiap melakukan penyemprotan disinfektan di SMPN 2 Tarakan, Senin (1/6).
CEGAH PENYEBARAN COVID-19: Petugas PMI Cabang Tarakan bersiap melakukan penyemprotan disinfektan di SMPN 2 Tarakan, Senin (1/6).

TARAKAN – Seyogianya, Wali Kota Tarakan Khairul, mengumumkan tahapan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (1/6). Namun, rencana tersebut urung dilakukan.

Alasan menunda, karena mendapatkan laporan adanya masyarakat yang melonggarkan PSBB dengan sendirinya. Sementara protokol kesehatan harus tetap diperhatikan.

“Ternyata banyak protokol yang harus kita sosialisasikan dulu. Ini saja rumah ibadah belum disuruh buka, banyak yang buka. Kita juga jadi khawatir karena maunya betul-betul protokol itu diikuti,” terang Khairul, Senin (1/6).

Menurutnya, perlu menyosialisasikan protokol kesehatan terlebih dulu sebelum diterapkan agar masyarakat menjadi terbiasa. Sehingga saat penerapan nanti, masyarakat melaksanakannya dengan protokol kesehatan.

Misal baru seminggu pelonggaran PSBB, tiba-tiba terjadi lagi penularan Covid-19 yang bisa menjadi klaster baru. Konsekuensinya bisa kembali ke konsep awal, yakni PSBB.

Untuk menyosialisasikannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan bekerjasama dengan sejumlah pihak. Misal, untuk pelonggaran pembatasan kegiatan di rumah-rumah ibadah bagi umat muslim. Maka Pemkot menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dewan masjid, untuk menyosialisasikan protokol kesehatan di rumah-rumah ibadah.

Sementara untuk pelonggaran pembatasan di restaurant dan cafe, diharapkan peran Persatuan Hotel Seluruh Indonesia (PHRI).

Menurut Khairul, draf sudah disusun. Namun akan menggelar rapat dengan pihak-pihak, terkait untuk membahas rencana pelonggaran PSBB pada Selasa (2/6).

“Mudah-mudahan besok (hari ini, Red) sempat kita rapatkan tentang protokol dan minta kembali bahwa tolong jangan buka dulu sebelum ini disosialisasikan dengan baik,” bebernya.

Karena belum disosialisasikan, masyarakat tetap mematuhi PSBB yang masih berlaku hingga 6 Juni.

Tahapan pelonggaran PSBB, hari ini (2/6), di mana pegawai negeri sipil (PNS) normal kembali bekerja di kantor dengan sistem kerja baru, menerapkan protokol kesehatan. Adapun tahapan terakhir yang akan dilonggarkan, menurut Khairul, adalah melonggarkan kegiatan di bidang pendidikan. Pemkot Tarakan akan menyesuaikan dengan perkembangan Covid-19.

“Sambil melihat perkembangan. Untuk sekolah saya lihat memang orangtua murid juga masih banyak yang khawatir sekali. Makanya nanti sekolah itu yang paling belakang,” ujar Khairul. 

Enggan buru-buru membuka kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, karena tahun ajaran baru juga diperkirakan baru dimulai pada Juli.

Akan tetapi, para guru akan masuk lebih awal seiring nomalnya kembali sistem kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tarakan. Guru juga akan mempersiapkan pengumuman kelulusan dan kenaikan kelas.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X