Pembukaan Rumah Ibadah, Tunggu Surat Resmi Menag

- Selasa, 2 Juni 2020 | 19:13 WIB
JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN: Masyarakat Tanjung Selor usai melaksanakan salat di Masjid Agung Istiqomah, beberapa waktu lalu.
JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN: Masyarakat Tanjung Selor usai melaksanakan salat di Masjid Agung Istiqomah, beberapa waktu lalu.

TANJUNG SELOR – Secara bertahap rumah ibadah akan kembali dibuka, dengan tetap menaati prosedur tatanan yang baru atau New Normal di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). 

Tak terkecuali rumah ibadah yang ada di Kalimantan Utara (Kaltara). Namun, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kaltara, Suriansyah Hanafi saat dikonfirmasi Senin (1/6) mengaku, belum menerima surat resmi terkait pembukaan rumah ibadah. 

Tetapi, Suriansyah, meyakini pembukaan tempat ibadah sudah mulai direncanakan. Meskipun surat resminya belum ada. “Kami masih menunggu edaran terbaru dari Menteri Agama terkait rumah ibadah ini,” ucap Suriansyah. Menurut dia, untuk bisa membuka kembali rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi dari Camat, Bupati, dan petugas kesehatan. Sesuai kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. 

“Surat rekomendasi itu harus ada. Soalnya tempat ibadah yang ada saat ini memiliki zona yang berbeda-beda,” tuturnya. Kanwil Kemenag Kaltara juga sudah lakukan koordinasi kepada dewan masjid yang ada Kaltara. 

“Permasalahan saat ini, hanya belum bisa menerbitkan SK (Surat Keputusan). Saat ini kami tidak memiliki kewenangan. Kita tunggu saja untuk konsep pelaksanaannya,” ujarnya. Dalam aturan tersebut, seluruh agama diperbolehkan menggunakan rumah ibadah untuk kegiatan keagamaan. Namun, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (*/nkk/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X