TANJUNG SELOR – Secara bertahap rumah ibadah akan kembali dibuka, dengan tetap menaati prosedur tatanan yang baru atau New Normal di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Tak terkecuali rumah ibadah yang ada di Kalimantan Utara (Kaltara). Namun, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kaltara, Suriansyah Hanafi saat dikonfirmasi Senin (1/6) mengaku, belum menerima surat resmi terkait pembukaan rumah ibadah.
Tetapi, Suriansyah, meyakini pembukaan tempat ibadah sudah mulai direncanakan. Meskipun surat resminya belum ada. “Kami masih menunggu edaran terbaru dari Menteri Agama terkait rumah ibadah ini,” ucap Suriansyah. Menurut dia, untuk bisa membuka kembali rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi dari Camat, Bupati, dan petugas kesehatan. Sesuai kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
“Surat rekomendasi itu harus ada. Soalnya tempat ibadah yang ada saat ini memiliki zona yang berbeda-beda,” tuturnya. Kanwil Kemenag Kaltara juga sudah lakukan koordinasi kepada dewan masjid yang ada Kaltara.
“Permasalahan saat ini, hanya belum bisa menerbitkan SK (Surat Keputusan). Saat ini kami tidak memiliki kewenangan. Kita tunggu saja untuk konsep pelaksanaannya,” ujarnya. Dalam aturan tersebut, seluruh agama diperbolehkan menggunakan rumah ibadah untuk kegiatan keagamaan. Namun, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (*/nkk/uno)