Mulai Boleh Ibadah di Masjid

- Rabu, 3 Juni 2020 | 15:22 WIB

TANJUNG SELOR - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran terkait pembukaan rumah ibadah di Indonesia. Edaran tersebut adalah bentuk tindaklanjut dari edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Ketua DMI Kaltara Basiran membenarkan hal itu. Edaran tersebut, langsung dari DMI pusat dan ditujukan hingga ke tingkat dua di daerah. 

"Ada surat edaran dari DMI pusat ke DMI di daerah hingga takmir masjid. Itu tindaklanjut dari edaran dari Kemenag," ujarnya, Selasa (2/6).

Dalam edaran itu, rumah ibadah umat Islam yakni masjid boleh dibuka kembali. Dan difungsikan sebagaimana fungsinya selama ini. Namun begitu, meski rumah ibadah kembali dibuka, masyarakat tetap wajib mematuhi aturan yang ada. Dan melaksanakan protokol kesehatan.

"Rumah ibadah boleh dibuka dengan catatan perhatikan protokol kesehatan. Apa yang menjadi harapan masyarakat untuk beribadah bisa dilaksanakan dengan baik," ungkapnya.

Bahkan lanjut dia, Ketua Umum DMI Pusat Muhammad Jusuf Kalla juga memberikan beberapa catatan. Catatan tersebut harus diperhatikan. Misalnya, masing-masing masjid menyiapkan sabun untuk cuci tangan. Karpet harus digulung. Serta jamaah wajib membawa sendiri sajadah dan sapu tangan. Termasuk pengaturan jarak.

"Perlu dipahami, pandemi di Kaltara belum selesai. Maka dari itu harus diperhatikan apa yang menjadi catatan ketua umum DMI. Kita juga bekerja sama dengan salah satu distributor untuk pengadaan sabun, handsinitizer dan sebagainya. Itu langsung dari DMI di pusat," terangnya.

Ia juga menambahkan, untuk wilayah yang padat penduduk juga disarankan melaksanakan salat bergantian. Misalnya, pada saat salat Jumat, masyarakat diminta bergantian untuk menghindari penyebaran Covid-19 di masa penerapan tatanan baru nantinya.

"Kita menjaga kesehatan dan menghindari penyebaran. Maka dari itu, selain menjaga jarak juga kita minta salat bergantian. Utamanya pada pelaksanaan salat Jumat," bebernya.

Apa yang dilakukan DMI, mendukung apa yang ditetapkan pemerintah menuju era new normal. "Tindaklanjut kita di DMI Kaltara, tinggal melanjutkan ke pengurus cabang termasuk takmir. Artinya tidak perlu membuat edaran lagi," tuturnya. (fai/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X