Di Kaltara, Masa Belajar di Rumah Ditambah 18 Hari

- Rabu, 3 Juni 2020 | 17:45 WIB
MEDIA KOMUNIKASI: Seorang guru SMPN 1 Tanjung Selor saat menunjukan Grup WhatsApp sebagai wadah komunikasi dengan siswa siswi, Selasa (2/6).
MEDIA KOMUNIKASI: Seorang guru SMPN 1 Tanjung Selor saat menunjukan Grup WhatsApp sebagai wadah komunikasi dengan siswa siswi, Selasa (2/6).

TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memperpanjang masa belajar dari rumah selama selama 18 hari, mulai tanggal 2 Juni sampai dengan 20 Juni mendatang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 045.4/0799/GUB. 

Keputusan Gubernur tersebut substansinya tentang perpanjangan masa belajar dari rumah dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi virus corona. 

Dengan diperpanjangnya proses belajar dari rumah, seluruh satuan pendidikan di Kaltara khususnya SMA/SMK dan SLB menerapkannya terhitung mulai hari ini sampai 18 hari ke depan. Selanjutnya kegiatan belajar dari rumah akan dilaksanakan secara daring (online) dan secara luring atau offline dengan tetap mengikuti metode serta kebutuhan sekolah, juga berpacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kemendikbud RI. 

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdikbud Kaltara Firmananur mengatakan, perpanjangan pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah yang resmi diumumkan Gubernur Kaltara telah tersampaikan ke semua satuan pendidikan yang ada di Kaltara. Diharapkan semua satuan pendidikan dapat menjalankan pedoman dan aturan yang telah ditetapkan sesuai edaran tersebut. 

Beberapa poin yang tercantum dalam edaran tersebut antara lain, selama melaksanakan pembelajaran dari rumah, diharapkan kepada orangtua melakukan pengawasan kepada anak-anak dengan tetap melakukan physical distancing atau jaga jarak. 

"Siswa juga diminta menjauhi kerumunan, menunda kegiatan massal seperti belajar kelompok dan sejenisnya untuk sementara waktu," ujarnya.

Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjung Selor, Supriyono mengatakan selama penerapan belajar dari rumah belum ada  keluhan dan kendala dari peserta didik maupun orangtua.

"Kami tetap menggunakan sistem belajar yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Disdikbud. Baik secara daring maupun luring,” sebutnya. 

Pekan ini, sekolah akan melakukan tahapan penilaian tugas dan penilaian akademik yang telah diberikan selama proses belajar dari rumah secara online maupun offline. 

"Penilaian ini dalam rangka mengakhiri proses pembelajaran semester genap pada pertengahan bulan Juni mendatang. Setelah itu dilanjutkan proses PPDB  (Penerimaan Peserta Didik Baru)," ujarnya. (*/mts/mua) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X