Oknum ASN Ajukan Banding

- Kamis, 4 Juni 2020 | 16:54 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tarakan, Firman Kurniawan mendapatkan vonis hukuman mati. Vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (2/6) malam bersamaan dengan tiga terdakwa lainnya, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro.

Syafruddin, Penasehat Hukum terdakwa Firman mengatakan vonis tersebut akan dirembukkan terdakwa dengan keluarganya perihal langkah hukum apa yang akan diputuskan. 

“Keempat-empatnya hukuman mati. Kami akan rembukkan dulu dengan keluarganya. Rencana besok (hari ini, Red) langkah hukum apa yang akan dilakukan,” kata Syafruddin, Rabu (3/6).

Syafruddin memastikan kliennya mengajukan banding. Namun pernyataan belum disampaikan secara langsung di muka persidangan. Usai mendengarkan putusan, Penasehat Hukum belum menyatakan sikap dan memanfaatkan waktu 7 hari untuk mempertimbangkan vonis kliennya. 

“Sudah pasti kita banding. Kita harapkan putusan seumur hidup saja. Tapi, ternyata Hakim memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman mati,” ujarnya. 

Syafruddin mengatakan, dalam kasus yang bergulir ini, Firman sebenarnya hanya kurir dan tidak mengetahui sabu yang dibawanya seberat 41 kilogram lebih. Seharusnya, ada perbedaan hukuman antara aktor intelektual dan orang yang disuruh. 

Dia menjelaskan, dalam hukum pidana ada pemisahan antara orang yang turut serta dan orang yang diikuti. Menurutnya, beban dan tanggung jawab seharusnya ada perbedaan. Namun, Majelis Hakim hanya melihat dari total barang bukti 41 kilogram sabu dan menggeneralisir hukuman kepada semua terdakwa. 

“Rasa keadilannya, saya rasa belum menyentuh secara fair. Seharusnya, orang yang membantu, dipertimbangkan hukuman seumur hidup atau 20 tahun. Kecewa itu bukan hanya di keluarga Firman, tapi kami sebagai Penasehat Hukum juga kecewa, makanya kami mau mengajukan banding,” keluhnya. 

Ia beranggapan Majelis Hakim hanya mempertimbangkan beban dan tanggung jawab semua terdakwa dengan sama rata dan menganggap Firman mengetahui jumlah sabu yang dibawanya. 

“Firman tidak tahu berapa jumlah yang dibawanya. Tapi yang dipersoalkan kan hukuman matinya. Seolah Firman tahu berapa jumlah narkoba yang dibawanya. Nah itu yang kita sangat kurang ikhlas untuk menerima putusan,” imbuhnya. 

Ditambahkan, Tanjidilah alias Tanco adalah terdakwa yang menyuruh, tidak pernah memberitahukan kepada Firman berapa jumlah sabu yang akan dibawa ke Samarinda. Firman hanya menaikkan sabu yang dikemas dalam kotak ke atas mobil dan mengetahui barang yang dibawanya berisi narkoba. 

“Rasa keadilannya yang perlu kita pertanyakan. Nanti akan kita tuangkan juga dalam memori banding,” ujarnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X