TANJUNG SELOR – Sesuai target, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) hampir 100 persen pemenuhan lahan Kota Baru Mandiri (KBM) di Tanjung Selor telah dipenuhi. Termasuk soal lahan yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltara.
Bahkan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, Pemprov Kaltara telah melaksanakan sesuai aturan. Diharapkan segera terselesaikan. Sehingga pengelolaan bisa dilakukan untuk percepatan KBM Tanjung Selor.
Dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang-Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Sunardi, Pemprov Kaltara berupaya agar regulasi disederhanakan. Salah satunya penyederhanaan regulasi di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara. Berdasarkan Inpres Nomor 9/2018, sudah dilakukan sesuai aturan yang ada.
“Kita melakukan land clearing sepanjang 3,3 kilometer. Kita lakukan itu agar meyakinkan kementerian terkait, bahwa lahan tidak ada masalah. Bahkan sebagian dilakukan penimbunan terhadap ruas yang di land clearing," terang Sunardi, Rabu (3/6).
Sunardi melanjutkan, pembangunan fisik sudah dilakukan untuk kantor inspektorat di lokasi KBM. Area lahan 4.000 meter persegi. Dengan lahan seluas itu, bisa menjadi contoh terhadap perkantoran yang lain.
“Bisa juga dijadikan pembanding mengenai daya tampung gedung dan daya luasan,” tutur Sunardi. Dinas PUPR-Perkim Kaltara, juga sudah diminta menyediakan lahan untuk kantor BPKP yang berlokasi di samping kantor inspektorat. “Kita alokasikan lahan sesuai kebutuhan yang diminta. Itu yang kita sedang upayakan,” tutupnya. (fai/uno)