Ngetap BBM, KD Terancam 4 Tahun Penjara

- Kamis, 4 Juni 2020 | 17:43 WIB
KASUS BBM: Kasat Reskrim Polres Bulungan Kasat Reskrim AKP Belnas Pali Padang (paling kanan) membeberkan barang bukti hasil pengetap BBM.
KASUS BBM: Kasat Reskrim Polres Bulungan Kasat Reskrim AKP Belnas Pali Padang (paling kanan) membeberkan barang bukti hasil pengetap BBM.

TANJUNG SELOR – Nasib apes menimpa KD (43). Niat mencari rezeki, ia justru berhadapan dengan masalah hukum. Ia terendus kemudian tertangkap jajaran Satreskrim Polres Bulungan akibat dua kali pada waktu yang tak berselang lama mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU Prima Agung Raya, Jalan Sengkawit, Tanjung Selor. 

Premium yang dibeli berulang kali di SPBU disimpulkan penyidik, bukan untuk pemakaian sendiri. Melainkan untuk dijual ke pedagang eceran. Ia akhirnya dimintai keterangan dan diproses hukum lebih lanjut. Kendaraan roda empat Xenia bernomor polisi KU 1421 AA yang digunakan mengisi BBM ikut diamankan polisi yang tengah melakukan operasi pengetap BBM. 

“Operasi ini kita lakukan pada 14 Februari 2020. Dan kami rilis hari ini (kemarin, Red). Pada saat diintrogasi di TKP, pelaku mengaku telah melakukan pengisian BBM jenis premium sebanyak 2 kali,” kata Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim AKP Belnas Pali Padang.

KD juga terbukti memodifikasi kapasitas tangki mobil dari bentuk aslinya. KD diamankan bersama barang bukti lain berupa 60 liter premium dalam 3 wadah jerigen berukuran 20 liter.

“Barang bukti hasil penangkapan yang sudah kita kumpulkan selama pemeriksaan terhadap pelaku ini akan menjadi bukti yang akan dilampirkan dalam berkas di persidangan nanti,” sebutnya. 

Aktivitas pengetap BBM di SPBU, diangap Belnas sangat meresahkan masyarakat. Selain berbuntut antrean panjang, kelangkaan pun akhirnya kerap dirasakan masyarakat. 

Perbuatan melawan hukum ini bakal diganjar jerat Pasal 53 huruf b, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. KD terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda 3 tahun. 

Penyidik segera melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan. 

Ditegaskan Belnas, Satrekrim akan terus melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum masyarakat yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal tanpa Izin Usaha Pengangkutan atau yang biasa disebut pengetap. (*/nkk/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X