Rapid Test Bertarif Rp 1 Juta Dicabut

- Kamis, 4 Juni 2020 | 17:48 WIB
TAK DIBERLAKUKAN: Kebijakan Pemkab Bulungan menerapkan rapid test Covid-19 berbayar resmi dicabut.
TAK DIBERLAKUKAN: Kebijakan Pemkab Bulungan menerapkan rapid test Covid-19 berbayar resmi dicabut.

TANJUNG SELOR - Kebijakan Pemkab Bulungan menerapkan rapid tets Covid-19 berbayar bagi warga yang akan melakukan perjalanan keluar Bulungan resmi dicabut, alias tidak diberlakukan lagi mulai Rabu (3/6) kemarin. 

Sebelumnya diketahui Bupati Bulungan Sudjati mengeluarkan edaran tentang pemeriksaan kesehatan bagi calon penumpang, khususnya yang menggunakan angkutan udara wajib menjalani pemeriksaan dengan rapid tes. Dalam edaran itu, per orang dikenakan tarif Rp 1 juta untuk bisa mendapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari hasil rapid test. 

"Sekarang sudah tidak berlaku lagi. Memang sempat diberlakukan, tetapi hanya sehari saja," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan, Imam Sujono.

Pencabutan kebijakan rapid test berbayar sudah disepakati semua elemen terkait dalam rapat yang digelar Jumat (29/5) pekan lalu. Walau demikian, hasil rapid test dan Surat Keterangan Bebas Covid-19 tetap menjadi syarat untuk keluar masuk wilayah Bulungan. 

"Tetapi tidak bertarif Rp 1 juta lagi. Keluar masuk wilayah Bulungan tetap harus memenuhi protokol kesehatan salah satunya keterangan sehat dari rumah sakit dan hasil rapid sebagai lampiran," ujarnya. 

Penghapusan rapid test berbayar sebagai antisipasi terjadinya gajolak di masyarakat, khususnya bagi taraf ekonomi menengah ke bawah. Imam mengatakan dalam waktu segera Bupati mengeluarkan edaran terbaru yang substansinya tarif rapid tets Rp 1 juta dicabut. Namun tarif baru berdasarkan penyesuaian akan ditentukan rumah sakit.  

“Yang jelas Rp1 juta itu sudah tidak ada. Nanti mengenai nanti tarifnya berapa, rumah sakit yang menentukan,” jelasnya. 

Kemarin, masyarakat sudah bisa membuat Surat Keterangan Bebas Covid-19 dengan keterangan rapid non-reaktif. Terkhusus masyarakat yang hendak bepergian ke Kota Tarakan syaratnya harus hasil swab negatif, bukan hasil rapid test. 

"Masyarakat yang masuk wilayah Tarakan pastinya akan dikarantina lagi. Itu sudah ketentuan yang berlaku di wilayah itu untuk bisa melanjutkan ke berangkatan luar daerah lagi," jelasnya. 

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke provinsi atau kabupaten lainnya tetap wajib menyertakan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dan keterangan rapid non-reaktif. 

“Untuk mendapatkan itu, harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Untuk saat ini pastinya rumah sakit yang langsung menangani," ujarnya. (*/nkk/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X