TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mewajibkan masyarakat yang ingin berangkat antar provinsi agar mengurus surat izin.
Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan yang muncul, ketika penumpang akan berangkat. Seiring masih diberlakukannya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menurut Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M. Kes, hal itu sempat dipersoalkan penumpang. Sehingga Pemkot Tarakan bersama bandara dan maskapai sepakat memberlakukan kebijakan tersebut.
Pemkot Tarakan mengambil inisiatif untuk memfasilitasi pembuatan surat izin yang difokuskan di ruang Lubung Balai Kota Tarakan.
“Semua orang yang mau berangkat clearance dulu dari satgas (Satuan Tugas). Apabila sudah dilihat semua persyaratannya, memenuhi, terus habis itu nanti dikasih surat clearance baru pergi RDT (Rapid Diagnostic Test),” ujar wali kota, Senin (1/6).
Untuk bisa mendapatkan surat izin, masyarakat harus memenuhi syarat sesuai yang sudah diatur Pemkot Tarakan dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan Nomor 3 Tahun 2020. Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang, dalam Protokol Pemeriksaan Calon Penumpang Moda Transportasi Penyeberangan (Feri) Laut dan Udara Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Tarakan.
Jika telah memenuhi syarat dan mendapatkan surat izin baru penumpang melakukan rapid test. Setelah selesai, baru beli tiket dan bisa terbang. Jika tidak mendapatkan surat izin dipastikan tidak bisa berangkat. Kebijakan tersebut juga untuk memudahkan penumpang. (adv/mrs/uno)