Imbau Jamaah Patuhi Protokol Kesehatan

- Kamis, 4 Juni 2020 | 18:00 WIB
PATUHI PROTOKOL KESEHATAN: Imbauan penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak, dipasang di salah satu masjid di Gunung Lingkas.
PATUHI PROTOKOL KESEHATAN: Imbauan penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak, dipasang di salah satu masjid di Gunung Lingkas.

TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terus merealisasikan tahapan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Setelah sistem kerja Pegawai Negeri (PNS) dinormalkan kembali mulai 2 Juni, menyusul kegiatan spiritual di rumah ibadah yang akan dilonggarkan. 

Surat Edaran (SE) Wali Kota Tarakan Nomor 180/383/HUKUM/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Masa  Penataan Kembali Kehidupan Masyarakat (New Normal) Dalam Masa Penanganan Covid-19 di Tarakan, pun sudah terbit. 

Beberapa poin penting dari SE tersebut di antaranya kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan atau tempat tertentu dapat dilaksanakan terhitung sejak 5 Juni 2020, dengan syarat-syarat menerapkan protokol kesehatan. Seperti menyiapkan fasilitas cuci tangan dan sabun dan atau hand sanitizer di tempat wudhu untuk masjid dan musala, atau di pintu masuk dan keluar rumah ibadah. Membuka jendela dan pintu rumah ibadah, menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter atau menyesuaikan fatwa Manjelis Ulama Indonesia (MUI). Lalu melakukan pengaturan jumlah masyarakat yang hadir di rumah ibadah, tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas rumah ibadah. 

Selain itu, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah. Melakukan pengaturan alur keluar dan masuk jamaah, melakukan diinfeksi sebelum dan setelah selesai kegiatan peribadatan, tidak menggunakan karpet rumah ibadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan. 

Dengan terbitnya SE tersebut, Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes berharap agar masyarakat menaati aturan yang ditetapkan. “Sesuai surat edaran itu patuhi dalam pelaksanaan beribadah, baik di masjid, di gereja-gereja, di vihara, di katedral, di pura, itu semua ikuti protokol kesehatan yang sudah kita sampaikan,” harap Khairul, Rabu (3/6).

Dia juga mengharapkan, pengurus rumah ibadah dapat menyampaikan kepada seluruh jamaah terkait aturan protokol kesehatan. Supaya aman, sehingga protam tersebut dapat terus berlanjut.

Menurut Khairul, pelonggaran PSBB bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Namun untuk menjawab kerinduan seluruh umat beragama, agar kembali beribadah di rumah ibadahnya masing-masing. Akan tetapi, perlu diperhatikan juga protokol kesehatan, karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. (adv/mrs/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

30 Sekolah SD di PPU Jadi Sampel Survei Kemenkes

Selasa, 23 April 2024 | 15:09 WIB
X