8 Juni, Transportasi Laut Dibuka

- Kamis, 4 Juni 2020 | 18:03 WIB
PIMPIN RAPAT: Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes memimpin rapat koordinasi pengoperasian transportasi laut yang diizinkan, di ruang rapat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Rabu (3/6).
PIMPIN RAPAT: Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes memimpin rapat koordinasi pengoperasian transportasi laut yang diizinkan, di ruang rapat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Rabu (3/6).

TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes mengikuti rapat koordinasi pengoperasian transportasi laut yang diizinkan, di ruang rapat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Rabu (3/6). 

Rapat tersebut membahas antisipasi dibukanya kembali moda tersportasi laut, seiring akan berakhirnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

“Pemenhub Nomor 25 Tahun 2020 itu menyampaikan, bahwa transportasi laut akan dibuka pada tanggal 8 Juni. Tapi, catatannya tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar wali kota yang diwawancarai usai rapat. 

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi, seperti harus disertai dengan hasil rapid test (RDT), melakukan physcal distancing di speedboat atau kapal maksimal 50 persen. 

Menurut wali kota, masih ada pembahasan teknis lebih lanjut. Karena dalam pertemuan itu belum ada solusi bagaimana mengurangi penumpukkan di pelabuhan. Tidak hanya penumpang dari dalam negeri, termasuk juga bagaimana mengantisipasi penumpang dari luar negeri seperti dari Tawau. 

Sebenarnya tidak ada masalah dengan dilonggarkannya kembali pembatasan moda transportasi. Akan tetapi harus memenuhi protokol kesehatan dan physical distancing minimal 50 persen. 

Untuk penerapannya, wali kota mengembalikan kesanggupan kepada masing-masing operator. Ia hanya menegaskan bahwa seperti itu aturan yang berlaku. 

Termasuk Pelni, apabila mau mengangkut lagi penumpang. Meski hanya bisa mengangkut maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang.

Mengenai tarif transportasi, wali kota menyerahkan sesuai kewenangan. Misal antar kabupaten kota, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Sedangkan antar provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. (adv/mrs/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

30 Sekolah SD di PPU Jadi Sampel Survei Kemenkes

Selasa, 23 April 2024 | 15:09 WIB

Jatah Bertambah, Berau Dapat 161 Jamaah

Senin, 22 April 2024 | 14:30 WIB
X