TANJUNG SELOR – Diberlakukannya work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah berakhir Kamis (4/6).
Pemberlakukan WFH saat itu tertuang dalam edaran Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara). Juga sesuai edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dengan demikian, ASN diminta kembali bekerja seperti biasanya di kantor.
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie menegaskan, ASN wajib berkantor usai WFH berakhir. Meskipun dalam edaran tersebut, hanya setengah dari jumlah ASN yang diwajibkan berkantor.
“Besok (hari ini, Red) ASN harus masuk kantor. Dengan sistem shift, yakni 50 persen dari jumlah ASN wajib kerja di kantor dan sisanya bergantian. Tidak 100 persen kita wajibkan, sebab pandemi belum selesai,” terang Irianto.
Masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk bertanggungjawab atas stafnya. Untuk mengatur yang wajib berkantor dan tidak. Sepenuhnya kepala OPD berkenan untuk lakukan evaluasi dan hal itu dilaporkan kepada Gubernur Kaltara.
“Jika bisa diatur jaraknya dalam bekerja. Maka bisa juga ASN seluruhnya bekerja di kantor. Nanti pengaturannya dari kepala OPD masing-masing. Sistem kerja tetap seperti berkantor dan tidak ada perubahan. Jika di kantor bekerja dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore, maka begitu juga bagi yang WFH,” tutur Irianto.
Diberikan sebelumnya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah mengatakan, WFH sesuai dengan aturan berakhir 1 Juni 2020 ini. Namun, berdasarkan edaran dari Kemenpan-RB, maka WFH diperpanjang kembali.
“Sesuai edaran itu diperpanjang hingga 4 Juni. Kemudian kita sepakati, menindaklanjuti edaran itu dengan memperpanjang WFH,” jelasnya. (fai/uno)