Penerapan Tatanan Normal Baru di Kaltara Ditunda

- Jumat, 5 Juni 2020 | 20:13 WIB
TATANAN BARU: Asisten I Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadan memimpin rapat di lingkup Pempov Kaltara, Kamis (4/6).
TATANAN BARU: Asisten I Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadan memimpin rapat di lingkup Pempov Kaltara, Kamis (4/6).

TANJUNG SELOR – Penerapan tatanan normal baru di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tertunda untuk sementara waktu.  Ini setelah tim monitoring dan evaluasi penerapan tatanan normal baru Provinsi Kaltara melakukan penilaian tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada kabupaten/kota pada rapat bersama di Kantor Gubernur lantai 4, Kamis (4/6).

Penundaan penerapan tatanan normal baru imbas dari keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-842/2020, tentang Perubahan Atas Keputusan Kepmendagri No. 440-830/2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Datu Iqro Ramadan yang juga sebagai ketua tim mengatakan Kepmendagri No 440-842/2020 hanya berlaku untuk ASN. Sedangkan untuk Kepmendagri No 440-830/2020 tidak bisa digunakan sebagai dasar dikeluarkannya keputusan Gubernur Kaltara untuk penerapan tatanan normal baru di wilayah Provinsi Kaltara.

“Kita tidak bisa jalan sekarang karena belum ada pedoman yang baru. Yang jelas kita menunggu pedoman baru dulu, bisa jadi dari Kemendagri atau Kemenkes,” ujarnya.

Sambil menunggu keluarnya aturan baru, tim monitoring dan evaluasi penerapan tatanan normal baru Provinsi Kaltara tetap melakukan pemetaan kasus Covid-19 di Kaltara. “Walaupun penilaian ke kabupaten/kota ditunda, pemetaan Covid-19 secara detail kita laksanakan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara,” tutupnya.(hm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB

Bantuan Hukum Bagi Warga, Biaya dari APBD

Kamis, 25 April 2024 | 11:19 WIB

Marak Kebakaran, Segera Bentuk OPD Pemadam

Kamis, 25 April 2024 | 11:17 WIB

Anak Belum Berkeadilan, Rampungkan Raperda KLA

Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB
X