Tarif RDT di Tarakan Rp 1 Juta

- Sabtu, 6 Juni 2020 | 17:11 WIB
GRATIS: KONI Kaltara melakukan rapid test terhadap pengurus dan staf. Termasuk kepada masyarakat sekitar Sekretariat KONI Kaltara di Gang Kumis, Tanjung Selor, Jumat (5/6).
GRATIS: KONI Kaltara melakukan rapid test terhadap pengurus dan staf. Termasuk kepada masyarakat sekitar Sekretariat KONI Kaltara di Gang Kumis, Tanjung Selor, Jumat (5/6).

TARAKAN – Tarif pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) tidak ada perubahan di Kota Tarakan. Calon penumpang pesawat udara harus merogoh gocek Rp 1 Juta untuk sekali pemeriksaan RDT. 

Tarif tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 2350/328/DINKES/2020 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Calon  Penumpang Pesawat Udara dengan Rapid Diagnostic Tes (RDT) pada Rumah Sakit di Kota Tarakan. Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di Tarakan, meskipun telah dicabut oleh Gubernur Kalimantan Utara. Karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Tidak dicabutnya biaya pemeriksaan RDT itu, Wali Kota Tarakan Khairul mengimbau masyarakat untuk menunda bepergian ke luar daerah. Apabila tidak ingin mengeluarkan biaya untuk rapid test. 

“Saya bilang kalau enggak punya uang, enggak usahlah berangkat. Tunggulah pandemi ini (Covid-19) selesai,” imbau Khairul, Jumat (5/6). Tarif tersebut dipatok berdasarkan kesepakatan rapat Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bersama seluruh rumah sakit, beberapa waktu lalu. 

Menurut mantan Sekretaris Kota Tarakan ini, dipatoknya tarif Rp 1 juta karena pihak rumah sakit membeli peralatan rapid test dengan dana sendiri. Tidak diperbolehkan menggunakan RDT bantuan Pemerintah Pusat. Dikarenakan stok terbatas dan hanya digunakan untuk keperluan surveilans, terhadap masyarakat yang berisiko tinggi yang menjadi tanggungjawab pemerintah.  

Sementara bagi masyarakat untuk bepergian ke luar daerah, dianggap sebagai keperluan pribadi. Hal itu tidak mungkin ditanggung pemerintah, mengingat keterbatasan anggaran. 

“Misalnya orang mau berangkat, itu namanya private good. Keperluan pribadi, masa pemerintah semua yang tanggung,” tandasnya. 

Pemberlakuan rapid test bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar daerah, ada dasar. Acuannya Peraturan Menteri Kesehatan terkait protokol pencegahan Covid-19, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“RDT dan PCR itu bukan persyaratan dari pemkot. Tapi itu dari protokol kesehatan dan harus dipahami. Jadi jangan sebut seolah-olah ini kerjanya pemkot. Sebenarnya itu aturan dari protokol kesehatan, kami membantu di lapangan,” tegasnya. 

Di Tanjung Selor, Komite Olaraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Utara (Kaltara) berpartisipasi dalam upaya pencegahan pandemi virus corona. Dengan pemeriksaan rapid test di internal Koni dan juga kepada warga sekitar Sekretariat KONI Kaltara. 

Rapid test yang terlaksana tanpa dipungut biaya. “Upaya ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi atau pencegahan dini. Sehingga nantinya bisa di deteksi mana yang statusnya OTG (Orang Tanpa Gejala, ODP (Orang Dalam Pemantauan) maupun PDP (Pasien Dalam Pengawasan) di lingkungan dan internal KONI,” ungkap Ketua KONI Kaltara, Muhammad Nasir kemarin.

Sebelum lakukan rapid test, KONI Kaltara sudah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Bulungan. Untuk hasil rapid test, masih menunggu dalam waktu dekat ini. 

TARIF RAPID TEST DI BULUNGAN TURUN

Di Bulungan, surat tersebut dikeluarkan Pemkab Bulungan melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Soemarno Sosroatmodjo. Sebelumnya, Surat Keterangan Sehat kewenangan penerbitannya oleh Dinas Kesehatan Bulungan. Sejak kemarin (4/6), kewenangan penerbitannya dialihkan ke RSUD.   

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X