KPU Bulungan Maksimalkan Anggaran Hibah

- Sabtu, 6 Juni 2020 | 17:27 WIB
Mahdi Erijawa Paokuma
Mahdi Erijawa Paokuma

TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan belum menyusun rincian anggaran Pilkada 2020. Hal ini dikarenakan, KPU Bulungan masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai tahapan dan pencalonan.

Sebelumnya, Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami juga meminta agar KPU di kabupaten/kota menyusun kembali rincian anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. Pasalnya, dimungkinkan adanya penambahan anggaran dikarenakan selain tahapan yang ada, juga harus memenuhi protokol kesehatan.

Menyikapi hal tersebut, Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mahdi Erijawa Paokuma menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menyusun rincian anggaran dan masih menunggu PKPU terbaru yang dikeluarkan KPU RI. Sebelumnya, anggaran Pilkada yang disetujui dan dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 21,5 miliar.

"Kami menunggu PKPU tahapan dan pencalonan. Setelah itu baru dilakukan perhitungan anggaran yang dibutuhkan," ungkapnya, Rabu (3/6).

Apa yang dikatakan Bupati Bulungan terkait tidak adanya penambahan anggaran pilkada, tutur dia, bisa dipahami. Bahkan pihaknya tidak bisa memaksakan adanya penambahan dengan kondisi yang ada saat ini.

"Kami berupaya menyusun kegiatan dengan anggaran yang ada. Bahkan KPU RI membantu dengan APBN. Untuk menekan anggaran, bisa dialihkan anggaran yang tidak terlalu urgen. Misalnya kegiatan yang harus bertatap muka. Bisa dilakukan dengan virtual sehingga anggarannya bisa dialihkan," kata dia.

Berdasarkan draft PKPU tambahnya, penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan pada setiap tahapannya. Ia menambahkan, namun secara substansi tidak ada perubahan di setiap kegiatan. Misalnya pendaftaran calon tetap dilaksanakan. Hanya saja, ada pembatasan yang dilakukan. Misalnya pengurus partai yang mendaftar ke KPU hanya dua orang dan tidak lebih.

"Kita tunggu disahkan. Namun draft yang kami terima seperti itu. Sesuai standar protokol harus menggunakan masker, sarung tangan, dan sebagainya. Begitu juga dengan pemungutan juga tidak berubah secara substansi," jelasnya. 

Terkait pelaksanaan pemungutan suara nanti, KPU Bulungan juga akan menambahkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab dalam aturan protokol kesehatan, tidak dianjurkan untuk berkumpul. Dengan adanya penambahan TPS dimungkinkan jumlah orang akan berkurang di satu TPS.

"Dalam Undang-Undang Pilkada jelas disebutkan jumlah orang dalam satu TPS 500 hingga 800 orang tiap TPS. Kita upayakan maksimal 500 saja. Jumlah TPS 320 unit. Dan itu masih asumsi dan belum final. Dengan adanya pembatasan orang, butuh 20 sampai 30 TPS lagi. Estimasi bisa sampai 350 TPS. Beban anggaran akan ditambah di badan adhoc," bebernya. (fai/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X