TANJUNG SELOR – Nasib apes menimpa Irpansyah (48). Aksinya sebagai penjual kupon judi toto gelap atau togel terendus jajaran Satreskrim Polres Bulungan. Ia diciduk di belakang Pasar Induk Imbayud Taka, Kabupaten Tana Tidung, Ahad (7/6).
Tertangkapnya pria beralamat di RT 04 Kelurahan Tideng Pale Timur, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung itu berawal atas laporan dan informasi masyarakat kepada kepolisian, yang sudah resah atas aktivitas judi togel yang dijalankan Irpansyah.
“Setelah mendapatkan informasi terkait kegiatan perjudian togel di wilayah Kecamatan Sesayap, yang masih masuk wilayah hukum Polres Bulungan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” sebutnya, Ahad (7/6) kepada Harian Rakyat Kaltara.
Irpansyah tertangkap sekitar pukul 11.00 Wita kemarin di kediamannya. Penyidik juga mengamankan barang bukti seperti kertas kupon togel, 3 buah telepon selular, 1 unit laptop, 1 buah ATM BRI bersama dua buah buku tabungan BRI, serta uang tunai hasil togel sebanyak Rp 10.833.000 yang dikantonginya.
Irpansyah tidak mampu mengelak saat diperiksa. Dirinya mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini, Irpansyah berada di Mapolres Bulungan untuk diproses hukum lebih lanjut. “Tersangka sudah kita amankan dan saat ini dijerat Pasal 303 KUHP tentang perkara perjudian,” pungkasnya. (*/nkk/mua)