BU Belum Bisa Dimintai Keterangan

- Selasa, 9 Juni 2020 | 17:17 WIB
SERAHKAN DIRI: Pelaku SA (baju orange) saat berada di Satreskrim Polres Bulungan karena kasus penganiayaan yang dilakukannya.
SERAHKAN DIRI: Pelaku SA (baju orange) saat berada di Satreskrim Polres Bulungan karena kasus penganiayaan yang dilakukannya.

TANJUNG SELOR – SA (43) masih terus menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Bulungan, pasca melakukan penganiayaan terhadap BO (25). 

Pada Sabtu (6/6) pekan lalu, SA menyerahkan diri kepada penyidik setelah melukai BO dengan sabetan senjata tajam. SA menyerahkan diri kurang lebih satu jam pasca melakukan kejadian tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Bulungan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Inspektur Polisi Dua (Ipda) Bernard F Siregar saat menggelar konferensi pers di depan awak media menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap SA diketahui bahwa kejadian berawal saat BO dan korban lain berinisial BU datang ke rumah SA pada Sabtu (6/6) pukul 16.45 Wita dengan maksud meminta narkotika jenis sabu. 

Namun saat itu, pelaku SA mengatakan kepada keduanya bahwa ia tidak menjual sabu. Adu mulut pun terjadi.  "Usai menanyakan narkotika jenis sabu kepada pelaku, kedua pemuda ini sempat cekcok hingga mengancam pelaku. Karena saat itu korban dipengaruhi minuman beralkohol,” sebutnya, Senin (8/6) di Mapolres Bulungan.

SA yang terdesak, berusaha membela diri dan mengambil senjata tajam lalu berusaha mengejar keduanya. BO dan BU lantas melarikan diri dari kejaran SA. “Kedua pemuda itu sempat berlari. Pada saat berlari, BU terjatuh di depan rumah pelaku. Sehingga pelaku mengayunkan samurainya ke arah tubuh bagian belakang,” ujarnya. 

Sementara ini, polisi belum bisa memintai keterangan BU lantaran masih mendapat perawatan medis di RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor. Bernard mengatakan, penyidik akan terus mendalami kasus penganiayaan ini. 

Sementara ini SA diancam hukuman 7 tahun penjara  berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Apabila pelaku terbukti menjual narkotika jenis sabu, pasal perkara pastinya akan bertambah,” pungkasnya. (*/nkk/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X