Karyawan SKI Mengadu di Dewan

- Selasa, 9 Juni 2020 | 17:20 WIB
ADUKAN NASIB: Belasan karyawan perusahaan sawit saat menyambangi DPRD Bulungan, kemarin (8/6).
ADUKAN NASIB: Belasan karyawan perusahaan sawit saat menyambangi DPRD Bulungan, kemarin (8/6).

TANJUNG SELOR - Belasan karyawan perusahaan sawit PT Sanggam Kahuripan Indonesia (SKI) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, Senin (8/6). 

Mereka mengadukan nasibnya yang terancam PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaan tersebut tempat mereka bekerja. Kedatangan mereka diterima Ketua DPRD Bulungan, Kilat dan sejumlah anggota dewan lainnya.  

Kilat menjelaskan, karyawan PT SKI keberatan atas perlakuan perusahan yang berencana merasionalisasi jumlah pekerjanya dengan alasan kondisi keuangan perusahan yang tidak stabil. Dalam penyampaian aspirasi tersebut kata Kilat, tidak serta lantas harus memutuskan bahwa perusahaan tersebut bersalah. 

“Kami selaku wakil rakyat tidak langsung mengambil keputusan bahwa perusahan tersebut salah. Intinya dari permasalahan tersebut perlu adanya upaya duduk bersama antara para pekerja dan pihak perusahan untuk mencarikan solusi," sebutnya. 

Ia mengatakan, karyawan juga memiliki hak untuk menuntut jika perusahaan bertindak tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Demikian juga perusahaan perlu alasan yang jelas dan valid sebelum melakukan rasionalisasi pekerja. Kalaupun masalah ketidaksangupan keuangan, ia beranggapan, mestinya harus mengedepankan musyawarah untuk mencari solusi. 

"Dalam waktu dekat kita akan bahaskan secara internal dulu. Selanjutnya dengan melibatkan pihak perusahaan, pekerja, dan Disnakertrans," sebutnya. 

Dari hasil pertemuan tersebut lanjut Kilat, diketahui bahwa pihak perusahan melakukan rasionalisasi dengan memberikan opsi yaitu mutasi ke perusahan Dhanista Surya Nusantara (DSN) sebagai karyawan pemanen atau mendapatkan tali asih dari perusahan yang nominalnya belum ditetapkan jumlahnya. 

"Hari Senin minggu depan kita berupaya fasilitasi untuk pertemukan mereka pekerja dan pihak perusahan," ujarnya. 

Lefiantoro, perwakilan karyawan mengatakan, sejatinya karyawan sepakat memilih tali asih dan ditetapkan besaran nominal yang kami terima. Namun dalam sebuah surat pernyataan dari hasil pertemuan, salah satu poinnya menyebutkan bahwa tali asih diberikan atas dasar kesadaran sendiri tanpa ada tuntutan apapun ke pihak perusahan, atau mutasi ke estate Tanjung Palas.

"Sudah tiga kali pertemuan dengan pihak perusahan, kami tetap berkomitmen memilih tali asih. Tapi beberapa pekan kemarin tiba-tiba kami disuruh mengisikan surat pernyataan yang salah satu poinnya, tali asih atas dasar kesadaran sendiri tanpa ada tuntutan apapun ke pihak perusahan, atau mutasi ke estate Tanjung Palas," ujarnya. (*/mts/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X