Tahapan Pilkada Dilanjutkan

- Rabu, 10 Juni 2020 | 19:32 WIB
Suryanata Al Islami
Suryanata Al Islami

TANJUNG SELOR – Tahapan Pilkada serentak tetap dilanjutkan, seiring adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada serentak yang dihelat 9 Desember mendatang. Sesuai jadwal, awal tahapan dimulai 15Juni 2020.  

Namun, untuk draft dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih disusun KPU RI. Diperkirakan sesuai draft tersebut tahapan mulai 16-18 Juni 2020. Tahapan awal dengan mengagendakan penyerahan hasil verifikasi administrasi calon perseorangan, yang sebelumnya dilakukan oleh KPU Kaltara kepada KPU kabupaten/kota. 

Selanjutnya, KPU kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dari PPK, kemudian diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual.

“Kita akan mengaktifkan kembali PPK dan PPS yang sebelumnya sempat dinonaktifkan,” terang Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, Senin (8/6). KPU Kaltara masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat, untuk pengaktifan PPK dan PPS. 

Bahkan, nantinya akan dilakukan pelantikan terhadap penyelenggara pemilu yang sebelumnya belum dilantik. Meskipun belum ada arahan untuk melantik dan mengaktifkan PPK dan PPS. “Kami lakukan verifikasi kembali. Memastikan, apakah PPK dan PPS siap atau tidak sebagai penyelenggara pemilu,” jelasnya. 

Jelang pengaktifan kembali PPS dan PPK, KPU baik di provinsi maupun kabupaten/kota menerima adanya dua anggota PPS di Kabupaten Bulungan yang mengundurkan diri.

“Informasi yang kami terima mengundurkan diri. Alasan pengunduran diri dua anggota PPS masih kami cari tahu dulu,” ungkapnya. Dengan ada yang mengundurkan diri, maka KPU membuka rekrutmen anggota PPS untuk mengisi kekosongan tersebut. 

"Jika kita mendapatkan pengganti sebelum pelantikan PPK dan PPS. Maka kita akan lantik secara bersamaan. Apalagi waktu yang tersisa, tidak banyak. Pada 16 Juni tahapan sudah dimulai,” tutur Suryanata. 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Bulungan Lili Suryani mengatakan, dua anggota PPS yang mengundurkan diri telah dikonfirmasi. Keduanya masing-masing berasal dari Desa Silva Rahayu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah dan Desa Jelarai Selor, Tanjung Selor. Dengan alasan mengundurkan diri karena pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. 

Melalui surat pengunduran diri PPS tersebut, KPU Bulungan telah melakukan konfirmasi dan akan melakukan rapat pleno ditingkat kabupaten. Untuk menetapkan pengganti sesuai urutan selanjutnya.

“Kita pakai sistem peringkat, saat seleksi PPS atau rekrutmen itu. Kita mendapatkan peringkat setiap desa. Yang masih memenuhi syarat, akan kita lantik menjadi anggota PPS. Nanti dilantik bersama PPS lainnya sesuai tahapan lanjutan," tutupnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X