Penuhi Syarat Jangan Pakai Calo

- Rabu, 10 Juni 2020 | 19:38 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR - Pengurusan sertifikat tanah kerap menuai keluhan dari masyarakat yang menilai proses pembuatan sertifikat tanah terkesan dipersulit, dibantah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan. 

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan Samsul Hadi menegaskan, proses pengurusan sertifikat tanah tidaklah sulit seperti anggapan dari masyarakat. Pada prinsipnya ketika semua persyaratan dilengkapi oleh pemohon, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah sesuai yang diinginkan. 

"Sebenarnya bukan perkara sulit kalau hendak mengurus sertifikat tanah. Cukup dilengkapi saja persyaratan yang dibutuhkan, pasti kami keluarkan sertifikatnya. Persoalan selama ini bukan pelayanan yang dipersulit melainkan kelengkapan persyaratan yang menjadi kendala bagi pemohon," tuturnya, Senin (8/6). 

Adapun, beberapa syarat yang dimaksud seperti mengisi formulir yang telah dipersiapkan dan ditandatangani di atas materai, surat kuasa apabila dikuasakan, salinan atau fotocopy identitas diri (KTP dan KK) yang sudah dilegalisir, salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian dan penegasan badan hukum yang telah dilegalisir, proposal rencana kegiatan teknis, sket lokasi yang dimohon, salinan dasar penguasaan tanah, salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dilegalisir.

Pihak BPN mengingatkan kepada pemilik tanah untuk tidak menggunakan jasa calo jika mengurus sertifikat tanah agar mereka bisa mengetahui persyaratan apa yang dirasa belum lengkap.

"Biasanya pemohon memakai jasa calo sehingga mungkin apa yang kami sampaikan tidak diteruskan ke pemilik tanah, jadi terkesan diperlambat. Padahal jika syarat-syarat lengkap, kami hanya butuh waktu sekitar 98 hari atau tiga bulan untuk menerbitkan sertifikat tanah tersebut," ujarnya. 

"Pengurusan surat penguasaan biasanya dikeluarkan Kepala Desa setempat, termasuk data bukti kepemilikan lahan yang lengkap. Serta beberapa syarat yang telah saya sampaikan tadi," ujarnya. 

Selanjutnya, dalam waktu sekitar tiga bulan tim BPN yang tergabung dalam Panitia A turun langsung ke lapangan untuk memastikan lahan tersebut layak dikeluarkan sertifikat dengan memperhatikan tanda batas, sesuai dengan perencanaan penataan ruang dari pemerintah daerah, jenis hak milik, dan tidak adanya sengketa keliling lahan tersebut. 

Adapun jenis sertifikat yang diterbitkan seperti sertifikat jenis Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai yang bersifat perorangan. 

"Masa berlaku Hak Guna Bangunan maksimal 30 tahun, Hak Pakai sekitar 25 tahun. Untuk Hak Pakai termasuk dengan instansi pemerintahan biasanya kalau habis masa pakainya akan dikembalikan kepada negara," kata Samsul Hadi. (*/mts/mua) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X