Ada Loket Khusus Bertransaksi

- Rabu, 10 Juni 2020 | 19:43 WIB
BERURUSAN HUKUM: Wanita berinisial SU (29) diperlihatkan kepada awak media bersama barang bukti narkotika berupa sabu, Selasa (9/6) di Mapolres Tarakan.
BERURUSAN HUKUM: Wanita berinisial SU (29) diperlihatkan kepada awak media bersama barang bukti narkotika berupa sabu, Selasa (9/6) di Mapolres Tarakan.

TARAKAN - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan kembali mengungkap perkara narkotika jenis sabu di wilayah Timbunan Beringin, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Rabu (3/6) sekitar pukul 19.30 Wita. 

Dari pengungkapan tersebut, BNNK mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SU (29) di dalam rumah kontrakannya di RT 13, Jalan Yos Sudarso. Dari balik rumah SU, petugas menemukan barang bukti 130 bungkus kecil sabu dengan total berat 25,23 gram. Selain sabu, ditemukan uang tunai Rp 1,5 juta dalam toples. 

“Kami temukan juga plastik klip yang ada kode angka 5,8 dan 10 dan perlengkapan membungkus sabu,” kata Kepala BNNK Tarakan, Agus Surya Dewi, Selasa (9/6).

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas BNNK mendapatkan informasi ada rumah yang sering digunakan bertransaksi sabu. Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata hanya ada SU dan anaknya yang berusia 8 bulan di dalam rumah. Dari keterangan pelaku, suaminya sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah akibat bertengkar dengan SU. Suami SU pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

SU mengaku semua sabu yang diamankan BNNK merupakan milik suaminya. Namun, ia turut membantu suaminya menjual barang haram tersebut kepada pelanggan. Biasanya, pembeli akan datang membeli sabu dengan paket kecil. Kemudian, sabu yang dipesan diambil dalam loket yang ada di dalam rumah pelaku.

“Jadi ada kamar khusus dan ada semacam loket di dalam rumah. Ada uang masuk dan barang keluar. Waktu kita amankan, SU ini sedang menunggu pembeli di depan pintu rumah. Toples dan sabu dalam dompet ada di depan SU ini,” ungkapnya. 

Saat diintrogasi perihal harga sabu per bungkusnya, SU bungkam. Sabu siap edar yang ditemukan dalam rumah kontrakan SU ini memiliki berat berbeda, terbagi dalam tiga harga jual.

“Sudah lama SU ini sama suaminya berjualan sabu. Suaminya juga merupakan residivis kasus sabu, pernah ditahan di Lapas Berau, Kaltim dan merupakan jaringan pengedar sabu. Untuk pelaku negatif pengguna sabu,” imbuhnya.

SU juga mengakui, suaminya berperan mengemas sabu ke dalam paket kecil. Ia hanya bertugas sebagai penerima uang dan langsung memberikan uang kepada suaminya yang berada di dalam loket. “Baru suaminya kasih sabu kepada pembeli,” bebernya.

SU sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/sas/mua) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X