TANJUNG SELOR – Saprudin, Sukri, Andah, dan Kadir ditetapkan tersangka, Selasa (9/6), usai berusaha menyeludupkan 15 kubik kayu jenis Kruing dan Meranti di Sungai Kayan, tepatnya di depan dermaga Kuliner Tepian Kayan (Kulteka) Tanjung Selor, menuju Kota Tarakan, pada Selasa (2/6) pekan lalu.
Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Belnas Pali Padang, melalui Kanit Tipidter Ipda M Patria Pratama mengatakan, ke empat pelaku tersebut sebelumnya hanya berstatus terduga. Saat dilidik, keempatnya mengaku telah membeli kayu jenis meranti tersebut secara legal. Namun dari hasil penyelidikan polisi, kayu tersebut tidak memiliki dokumen yang resmi.
“Saat ini status empat orang terduga itu sudah kita naikan menjadi tersangka,” kata Ipda M Patria Pratama, Selasa (9/6) kepada awak media di Mapolres Bulungan.
Penyidik juga berusaha menelisik muasal kayu tersebut. Keempat tersangka pun sejauh ini belum mengetahui penyuplai kayu. Mereka hanya mengaku datang ke Tanjung Selor untuk mengambil kayu, yang sudah siap dimuat menuju Kota Tarakan. Namun tanpa diberitahukan nama pemiliknya.
“Ini masih terus kita dalami keterangan para tersangka,” katanya. Selain menetapkan empat tersangka, penyidik mengamankan 15 kubik kayu jenis kruing dan meranti. Termasuk mengamankan satu unit kapal kayu, satu unit mesin 40 PK, dan satu unit telepon seluler.
“Barang bukti ini yang nantinya akan menjadi bukti menuju tahap satu ke Kejaksaan,” jelasnya.
Dari pengembangan penyidik, diketahui keempat pelaku sudah dua kali melakukan penyelundupan kayu ilegal. Dengan membeli kayu ilegal, mereka mendapatkan keuntungan tiga kali lipat. Mengingat di Kota Tarakan kayu sangat sulit didapatkan.
“Sementara ini ke empat pelaku diperkarakan dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Untuk kelanjutannya kita serahkan ke pihak Kejaksaan saja,” pungkasnya. (*/nkk/mua)