Dibuat Resah Informasi Bohong, Pihak RSUD Laporkan Satu Akun Facebook

- Kamis, 11 Juni 2020 | 17:42 WIB
UPAYA HUKUM: Pelapor Dina Fatonah mewakili RSUD Tarakan usai melaporkan dugaan penyebar informasi bohong, Rabu (10/6).
UPAYA HUKUM: Pelapor Dina Fatonah mewakili RSUD Tarakan usai melaporkan dugaan penyebar informasi bohong, Rabu (10/6).

TARAKAN - Unggahan salah satu akun Facebook bernama Adiyono yang menyebut ada rapid test gratis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, tidak benar adanya. Merasa dirugikan, pihak RSUD Tarakan langsung melaporkan informasi bohong atau hoaks tersebut ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tarakan.

Perwakilan RSUD Tarakan, Dina Fatonah membuat laporan kepada polisi setelah diutus oleh Direktur RSUD Tarakan, Muhammad Hasbi Hasyim. Unggahan yang belum diketahui pasti waktunya itu, didapat berantai melalui di media sosial (Medsos).

“Dari kami tidak kenal dengan siapa yang mem-posting. Tapi dari berita itu sudah ada dilabeli hoaks. Artinya sudah ada yang mengklarifikasi,” ungkapnya, Rabu (10/6).

Pihak RSUD Pemprov Kaltara itu sempat dibuat resah akibat informasi bohong tersebut. Bahkan unggahan tulisan turut menyebutkan nama Gubernur Kaltara Irianto Lambrie menyediakan rapid test secara gratis. Meski bukti unggahan tulisan dan akun Facebook tersebut sudah dihapus, pihaknya lantas mendapat bukti rekaman gambar tersebut dalam pesan lain. Bukti tersebut sudah diserahkan kepada kepolisian.

“Kami tetap ikuti prosedur polisi. Kalau masalah mediasi itu langsung ke direktur saja. Ini kan pengaduan. Kalau kami tarik, tidak bisa dilanjut,” tuturnya.

RSUD Tarakan belum pernah memberikan layanan rapid test gratis kepada masyarakat umum. Sebagai salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk pelaku perjalanan jalur laut dan udara. Tarif rapid test masih dibahas oleh internal Pemprov Kaltara termasuk RSUD Tarakan. 

“Kami selama ini belum pernah mengeluarkan tarif yang dikomersilkan. Rapid kami khusus pasien yang dirujuk atau pasien yang ada indikasi memang ke Covid-19,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Tipidter Iptu Denny Mardiyanto mengatakan, akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu kemudian melakukan pemeriksaan saksi. 

“Penyelidikan dulu-lah intinya. Yang jelas dilaporkannya masalah UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik). Beliau melaporkan, katanya isi berita tersebut bohong tidak sesuai dengan apa yang berlaku di rumah sakit,” jelasnya.

Bukti yang diterima polisi terkait laporan dari RSUD adalah print out dari screenshoot hasil unggahan akun Adiyono di Facebook. “Nanti kita periksa akunnya juga, siapa pemilik akun ini baru kita panggil. Kita pelajari dari hasil pemeriksaan pelapor tadi menuju ke arah mana baru kita langkahkan selanjutnya,” pungkasnya. (*/sas/mua/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X