Sebagian ASN Masih WFH

- Kamis, 11 Juni 2020 | 18:16 WIB
NEW NORMAL: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Datu Iqro Ramadhan saat menjadi narasumber pada acara Respons Kaltara, Rabu (10/6).
NEW NORMAL: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Datu Iqro Ramadhan saat menjadi narasumber pada acara Respons Kaltara, Rabu (10/6).

TANJUNG SELOR - New normalmulai diterapkan di lingkup pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Hal ini sesuai dengan edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi  Birokrasi (Kemenpan RB). Saat ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah kembali bekerja seperti biasanya di kantor. Meskipun, masih ada sebagian yang diminta menjalankan work from home (WFH). 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara Datu Iqro Ramadhan mengatakan, meski WFH telah selesai namun ASN masih diminta untuk melaksanakan WFH sebagian. Namun, ia mengaku belum bisa memastikan apakah WFH tetap akan dilaksanakan usai pandemi Covid-19 atau tidak.

"Kalau ditanya memungkinkan WFH berlanjut hingga pandemi berakhir, saya belum bisa menjawabnya. Karena belum ada kepastian dan instruksi dari pemerintah (pusat). Baik melalui Presiden RI maupun kementerian terkait," bebernya, Rabu (10/6) di Kantor Gubernur. 

Menurutnya, pola WFH memang memberikan sedikit kenyamanan pada ASN. Sebab bisa bekerja dari rumah. Namun pola ini tidak bisa dipastikan bertahan. Apalagi yang mengatur WFH utamanya pada kepegawaian adalah pemerintah. 

"Sementara kita mengikuti aturan yang ada dari pemerintah. Apalagi gubernur yang juga membuat regulasi di daerah sebagai bentuk tindaklanjut dari aturan pusat, merupakan wakil pemerintah di daerah," kata dia.

"Yang jelas kita akan menyesuaikan diri. Terkait WFH belum ada ke arah sana untuk terus dilakukan," sambungnya.

Soal evaluasi new normal untuk ASN, berdasarkan Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 sudah ditindaklanjuti melalui surat edaran Gubernur Kaltara. Masing-masing kepala OPD, mengevaluasi anggotanya. Evaluasi itu lebih kepada kinerja dan tingkat kehadiran. Disiplin ASN ini juga diatur oleh peraturan perudang-undangan yang ada yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

Evaluasi terhadap ASN langsung ditangani Biro Organisasi dan BKD Kaltara. Setelah edaran sudah dibuat dan dilaksanakan, maka evaluasi juga berjalan. 

Di sisi lain, evaluasi kepada kabupaten/kota tetap dilakukan. Pemprov akan melaksanakan pembinaan di kabupaten/kota. "Yang kita evaluasi di kabupaten/kota itu adalah bagaimana pelaksanaannya. Apakah sesuai dengan edaran Menpan RB di atau tidak," tutupnya. (fai/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X