Suami Ter-PHK, M Nekat Bisnis Togel

- Kamis, 11 Juni 2020 | 19:00 WIB
JUALAN TOGEL: Tersangka M (tengah) ibu rumah tangga yang diamankan Satreskrim Polres Bulungan.
JUALAN TOGEL: Tersangka M (tengah) ibu rumah tangga yang diamankan Satreskrim Polres Bulungan.

TANJUNG SELOR - Operasi pekat berantas perjudian yang dilancarkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bulungan bersama sejumlah personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara berhasil menjaring bandar judi toto gelap (togel). 

Mirisnya, tersangka yang diamankan adalah ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (37). Ia diciduk di kediamannya di Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan Senin (8/6) lalu sekitar pukul 21.30 Wita. 

"Tersangka diamankan atas laporan masyarakat. Dia ditangkap saat sedang melakukan perekapan nomor togel," ujar Kasat Reskrim Polres Bulungan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Belnas Pali Padang melalui Kepala Unit (Kanit) Resmob Polres Bulungan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Bernard Siregar Rabu (10/6).

M mengaku terpaksa menjual togel secara online karena suaminya ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) selama dua bulan. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, M akhirnya memilih menjadi bandar togel online.

Hasil menjadi bandar togel online selama kurang lebih tiga bulan yang didapat tersangka tidak banyak. Sebab, peminat judi togel di Desa Salimbatu tergolong sedikit. Hasil penjualannya rata-rata pada kisaran Rp 200 sampai Rp 300 ribu per hari.

"Kita akan kembangkan kasusnya. Sebab M meluncurkan aksinya selama tiga bulan ini tidak sendiri, ditemani paman, yang tidak pernah diketahui identitasnya oleh M. Karena selama ini berkomunikasi hanya melalui handphone," kata Ipda Bernard. 

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa 1 buah tas berwarna coklat, 2 buah buku catatan pemasangan togel, 1 unit handphone, 20 lembar kertas kupon kosong, 1 papan kertas rekap pengeluaran togel Hongkong yang telah terisi, dan 3 buah pena yang digunakan menulis nomor.

"Selain itu, kita amankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 500 ribu. Uang ini diduga kuat merupakan hasil transaksi judi togel," ujarnya. 

M diamankan di rumah tahanan Polres Bulungan. Sebagai ganjaran perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. (*/nkk/mua) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X